Warga Mangkupadi Tagih Janji Gubernur, Konflik Lahan PSN Belum Tuntas
TANJUNG SELOR – Perjuangan warga Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, untuk mempertahankan hak atas tanah belum menemukan titik terang. Di tengah proses gugatan yang masih berjalan di pengadilan, warga kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menagih komitmen pemerintah menyelesaikan konflik lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 6.985 hektare.
Aksi solidaritas yang dikoordinasikan Koalisi Setara itu berlangsung Kamis (5/11/2026).
Sebelum mendatangi kantor gubernur, massa lebih dulu berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor untuk mengawal pembacaan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs.
Perkara tersebut diajukan Arman bersama 12 orang lainnya. Namun, warga harus kembali menunggu setelah pengadilan menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya ulang pada Jumat (13/11/2026).
Humas PN Bulungan, Febrian Ramadhan menjelaskan, persidangan perkara perdata saat ini dilaksanakan secara elektronik atau e-Court, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022.
"Untuk perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025, pembacaan putusan secara elektronik hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali satu minggu ke depan, tepatnya Jumat, 13 November," ujarnya.
Penundaan tersebut mengecewakan warga yang telah menempuh perjalanan dari Kampung Baru Mangkupadi. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk mengawal proses hukum yang telah diperjuangkan selama beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, warga menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan dan berharap gugatan mereka dikabulkan.
"Upaya hukum biasa maupun luar biasa tentu tetap terbuka. Namun, kami berharap gugatan ini dikabulkan karena sekitar 90 persen legal standing kami tidak dapat dibantah oleh pihak tergugat," tegas perwakilan warga.
Setelah dari pengadilan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Kaltara. Mereka meminta gubernur menepati komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya dan masuk dalam kawasan PSN seluas 6.985 hektare.
Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat menyatakan, pemerintah provinsi terbuka menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Pembahasan tidak hanya menyangkut persoalan pertanahan, tetapi juga keberadaan bagan, perizinan, serta aktivitas nelayan di wilayah laut.
Terkait surat yang telah disampaikan masyarakat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pemprov Kaltara memastikan instansi tersebut akan menindaklanjutinya paling lambat pekan depan. Pemerintah juga akan mengagendakan audiensi dengan perwakilan warga untuk membahas persoalan tersebut.
Namun, Taufik menyebut, sejumlah persoalan administratif belum sepenuhnya diterima secara formal oleh pimpinan. Di antaranya laporan spesifik mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dan kendala larangan melaut.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat menyerahkan data konkret agar persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
Bagi warga Mangkupadi, persoalan ini bukan semata-mata sengketa kepemilikan tanah. Mereka juga memperjuangkan keberlanjutan kehidupan keluarga dan hak generasi berikutnya di wilayah yang telah lama mereka tempati.
Kini, warga harus menunggu dua hal sekaligus: kepastian putusan pengadilan pada 13 November mendatang dan tindak lanjut pemerintah provinsi atas tuntutan penyelesaian konflik lahan tersebut. (rk)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal