Ngaku Pegang Proyek Jalan, NH Tipu Korban Rp30 Juta
NUNUKAN – Tawaran kerja sama proyek pembangunan jalan di Nunukan diduga menjadi modus seorang perempuan berinisial NH (39) untuk menguras uang korbannya hingga Rp30 juta.
NH mengaku memiliki proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan. Untuk meyakinkan korban, dia menjanjikan keuntungan Rp7 juta per hari atau total Rp21 juta hanya dalam tiga hari.
Namun, janji keuntungan besar itu berujung kerugian. Proyek yang diklaim menjadi sumber kerja sama ternyata tidak pernah dimiliki NH. Uang Rp30 juta yang diserahkan korban justru diakui telah digunakan untuk membayar utang pribadi.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan seorang perempuan berinisial YAYU (28) ke Polsek Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah studio foto di Jalan Ahmad Yani.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni saat Konferensi Pers menerangkan, saat itu, NH mendatangi korban dan menawarkan kerja sama dengan mengaku memperoleh proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan. Pelaku berdalih membutuhkan tambahan modal untuk mendukung pekerjaan tersebut.
“Pelaku menawarkan kerja sama dengan modal Rp30 juta. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan Rp7 juta per hari selama tiga hari,” ujar AKBP Ruslaeni, Kamis (5/11/2026).
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Rinciannya, Rp23 juta dan Rp4 juta melalui transfer, serta Rp3 juta secara tunai. Total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta.
Untuk membangun kepercayaan, sehari setelah menerima modal, NH menyerahkan uang tunai Rp7 juta kepada korban yang disebut sebagai pembayaran keuntungan pertama.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan lima kali transfer ke rekening atas nama saksi Nur Nilam Sari dengan total Rp5 juta. Uang tersebut juga diklaim sebagai pembayaran keuntungan kerja sama.
Namun, setelah itu pembayaran tidak lagi berjalan sesuai janji. Sisa keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sementara modal Rp30 juta milik korban juga tidak dikembalikan.
Korban yang mulai curiga kemudian mencari tahu kebenaran proyek pembangunan jalan yang diklaim NH. Hasil penelusuran kepada sejumlah rekannya justru mengarah pada dugaan bahwa pelaku tidak memiliki proyek tersebut.
Saat dimintai penjelasan, NH akhirnya mengakui tidak mempunyai proyek pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan. Uang Rp30 juta yang diterimanya juga telah habis digunakan untuk membayar utang pribadi.
“Pelaku mengakui bahwa pengakuan mengenai kepemilikan proyek pembangunan jalan tersebut hanya digunakan untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang,” ungkap Ruslaeni.
Persoalan kemudian berlanjut ketika korban berusaha meminta pengembalian uang. Komunikasi dengan pelaku tidak mendapat respons. Korban bahkan memperoleh informasi bahwa NH diduga berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena sejumlah warga mencarinya terkait persoalan utang-piutang.
Korban sempat mendatangi Polsek Nunukan dengan harapan kedua belah pihak bisa dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan secara mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Korban akhirnya membuat laporan polisi dengan menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Polisi kemudian mengamankan NH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam catatan kepolisian, NH diketahui pernah dua kali menjalani pidana penjara, yakni pada 2019 dan 2023, dalam perkara penipuan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi tanda terima, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ruslaeni mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Terlebih jika pihak yang menawarkan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan maupun legalitas pekerjaan.
“Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat dapat dimanfaatkan sebagai modus untuk meyakinkan korban menyerahkan uang. Masyarakat perlu memastikan kebenaran setiap tawaran sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (ryn)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal