DPRD Siapkan Pansus WKP, Pertamina Ungkap Bahaya Permukiman Dekat Sumur Migas
TARAKAN - Persoalan permukiman warga di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan memasuki tahap pembahasan serius di DPRD. Dewan berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memetakan persoalan lahan, sertifikat tanah, pembongkaran bangunan, hingga aktivitas operasional minyak dan gas bumi (migas) di tengah permukiman.
Di sisi lain, Pertamina mengingatkan adanya risiko keselamatan akibat semakin dekatnya bangunan warga dengan fasilitas produksi migas. Bahkan, perusahaan mengungkap temuan rembesan minyak dari bawah tanah yang muncul di area dapur dan halaman rumah masyarakat.
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, pembentukan Pansus menjadi salah satu opsi untuk mengurai persoalan WKP secara menyeluruh. DPRD ingin menghimpun berbagai pengaduan masyarakat sekaligus melibatkan pihak-pihak yang memahami kondisi kawasan tersebut.
Menurut Yunus, Pansus nantinya dapat melibatkan perwakilan masyarakat adat, ketua RT, praktisi hukum, serta unsur terkait lainnya. Dengan begitu, persoalan riwayat penguasaan tanah, status permukiman, hingga penerapan aturan di kawasan WKP dapat ditelusuri berdasarkan fakta di lapangan.
“DPRD akan menghimpun seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat. Kami juga membahas pembentukan Pansus agar kawasan ini bisa dipetakan secara menyeluruh. Unsur adat, ketua RT, praktisi hukum, dan pihak terkait lainnya dapat dilibatkan untuk memberikan keterangan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Yunus.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah aktivitas pembongkaran bangunan oleh Pertamina. Yunus meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga ada pembicaraan lebih lanjut antara perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait.
DPRD juga meminta masyarakat tidak mendirikan bangunan baru di kawasan yang masih dipersoalkan. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul persoalan tambahan selama proses pendataan dan pembahasan berlangsung.
“Kami meminta aktivitas pembongkaran ditahan sementara sampai ada pembicaraan lebih lanjut. Masyarakat juga kami imbau tidak membangun lagi di lokasi yang sedang dipersoalkan. Kita sama-sama menjaga situasi agar pembahasan bisa berjalan dan tidak muncul persoalan baru,” katanya.
Selain pembongkaran, persoalan sertifikat tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat turut menjadi perhatian. DPRD meminta dokumen kepemilikan warga mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Yunus menegaskan, status setiap bidang tanah perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaannya. DPRD juga menerima laporan masyarakat terkait keberadaan jaringan pipa serta penerapan aturan perusahaan di sekitar permukiman.
“Kami juga menerima laporan mengenai sertifikat warga, persoalan pipa, dan penerapan aturan di lapangan. Semua masukan itu akan dicatat dan dibahas. Jangan sampai masyarakat tidak mendapat penjelasan mengenai status tanah maupun aktivitas yang berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” ungkapnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD berencana berkoordinasi dengan manajemen Pertamina di tingkat pusat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diperlukan agar penjelasan mengenai status kawasan, dokumen pertanahan, serta dasar tindakan perusahaan terhadap bangunan dan lahan masyarakat bisa diperoleh secara utuh.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina pusat dan BPN. Persoalan ini membutuhkan penjelasan dari masing-masing pihak, sehingga pembahasannya tidak hanya berdasarkan laporan sepihak. DPRD ingin mendapatkan gambaran lengkap sebelum menentukan langkah lanjutan,” tutup Yunus.
Sementara itu, Field Manager Pertamina EP Tarakan Cahyo Tri Mulyanto menjelaskan, penataan bangunan di sekitar sumur dan fasilitas migas berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional.
Menurut dia, kegiatan produksi minyak dan gas memiliki risiko karena hidrokarbon merupakan bahan yang mudah terbakar. Selain itu, operasional perusahaan menggunakan peralatan bertekanan yang membutuhkan area pengamanan.
Cahyo menyebut jarak permukiman warga dengan fasilitas produksi semakin dekat. Bahkan, Pertamina menemukan rembesan minyak dari bawah tanah yang muncul di area dapur maupun halaman rumah warga.
“Fasilitas migas memiliki risiko keselamatan yang harus diperhitungkan. Hidrokarbon mudah terbakar, sementara kegiatan produksi menggunakan peralatan bertekanan. Ketika bangunan warga semakin dekat dengan sumur, potensi bahayanya juga harus diperiksa secara serius,” kata Cahyo.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas produksi minyak di Tarakan memiliki sejarah panjang. Sejumlah sumur bahkan telah dibor sejak 1897. Hingga kini, kegiatan produksi masih memiliki potensi yang berkaitan dengan cadangan migas.
Cahyo menyebut tingkat perolehan minyak atau recovery factor berada di kisaran 37 persen. Artinya, kegiatan produksi migas di Tarakan masih berkaitan dengan potensi sumber daya yang dapat dioptimalkan.
Selain aspek produksi, kegiatan operasional migas juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah melalui skema bagi hasil, pajak, serta pungutan lainnya.
“Sumur-sumur di Tarakan memiliki sejarah panjang. Kegiatan produksi juga memberikan kontribusi bagi negara dan daerah. Namun, keselamatan tetap menjadi hal utama, terutama ketika ada permukiman yang lokasinya semakin dekat dengan fasilitas operasional,” ungkapnya.
Karena itu, Cahyo mengimbau masyarakat tidak mendekati sumur maupun mendirikan bangunan terlalu dekat dengan fasilitas operasional migas. Menurutnya, pemahaman terhadap risiko di sekitar lokasi produksi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Jangan mendekati sumur atau membangun terlalu dekat dengan fasilitas operasional. Kami mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan risiko di sekitar lokasi produksi agar keselamatan warga tetap terjaga,” pungkasnya. (rz)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal
Artikel Terkait
- Kasus Dugaan Tipikor PT CCM Terus Digali, Siapa yang Disasar Kejagung?
- Hotelnya Ikut Digeledah Kejagung, Nama Asmin Laura Makin Lekat dengan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CCM
- Polres Tarakan Evaluasi Patroli Pascadugaan Penculikan dan Penganiayaan di Gunung Belah
- Bonus Atlet Disyaratkan Juara Umum, Delapan Cabor Tak Diikuti