Kasus Dugaan Tipikor PT CCM Terus Digali, Siapa yang Disasar Kejagung?

ilustrasi
ilustrasi

NUNUKAN – Sejumlah nama telah diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Central Cipta Murdaya (PT CCM). Sebut saja mantan Bupati Nunukan yang diinisialkan AHA (Abdul Hafid Achmad). Lalu, MPM yang bekerja di Pemkab Nunukan, RS yang diketahui menjabat Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan, dan AHIS dari instansi di Pemprov Kaltara.

Terakhir, nama mantan Bupati Nunukan berinisial AL yang ramai disebut sebagai Hj Asmin Laura Hafid. Perempuan muda yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Nunukan ini, tidak hanya sekali diperiksa. Rumahnya pernah digeledah pada 23 September 2026, baru-baru ini hotel miliknya di Jalan Ahmad Yani juga ikut digeledah. Apa dan siapa yang sebenarnya dicari oleh Kejagung RI?

Tak banyak informasi yang bisa didapatkan dari upaya Kejagung tersebut. Namun, dalam keterangan resminya, resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyebut, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang.

Selain itu, kata Anang, penggeledahan juga sudah dilakukan di Kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Anang menyebut, Tim Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh upaya penggeledahan itu, kata dia, merupakan tindakan penyidikan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait. Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan berupa penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL (Sebakis Inti Lestari), perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM. Perusahaan ini diketahui tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam bahan penyidikan.

Penyimpangan lain yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal lainnya adalah, penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Serta, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025. (2ku)

Artikel Terkait