Hotelnya Ikut Digeledah Kejagung, Nama Asmin Laura Makin Lekat dengan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CCM

DIGELEDAH LAGI : Setelah rumahnya digeledah, kini hotel milik Hj Asmin Laura Hafid yang menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. Sejumlah berkas dan bukti lainnya diangkut dari hotel ini.
DIGELEDAH LAGI : Setelah rumahnya digeledah, kini hotel milik Hj Asmin Laura Hafid yang menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. Sejumlah berkas dan bukti lainnya diangkut dari hotel ini.

NUNUKAN - Nama mantan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid kembali ramai dibicarakan usai hotel miliknya, Laura Hotel digeledah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 5 November 2026 lalu. Penggeledahan itu terungkap saat Kejagung RI merilis hasil kerjanya baru-baru ini dengan menyebut pihaknya telah memeriksa mantan kepala daerah Nunukan berinisial AL.

Inisial L itu kemudian merujuk pada nama Asmin Laura Hafid yang rumah pribadinya pernah digeledah Jampidsus pada Rabu 23 September 2026 lalu. Meski statusnya masih sebatas saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT Central Cipta Murdaya (CCM) pada tahun 2013 hingga 2025, namun warga terus membahas namanya.

Saksi berinisial AL yang disebut-sebut sebagai Asmin Laura Hafid itu terungkap dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Dia mengungkap, penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 4 orang saksi, termasuk mantan kepala daerah di Nunukan berinisial AL. 

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

“Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor : 51/Fd.2/09/2026, tanggal 16 September 2026,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 November 2026.

Pada saat penggeledahan, sejumlah saksi menyebut, Tim Penyidik datang ke hotel yang terletak di ujung Jalan Ahmad Yani itu dengan baju lapangan berwarna biru. Mereka kemudian memeriksa sejumlah berkas dan alat lainnya untuk mendapatkan petunjuk.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Serta, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.

Anang juga mengungkapkan, Tim Penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton selama periode 2021 hingga 2025. "Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," jelas Anang.

Penggeledahan ini sebelumnya pernah digelar pada 23–24 September 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kaltara. Penggeledahan itu meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Kantor Dinas Kehutanan, Kantor Dinas ESDM Kaltara, Kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan

Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel Laura sendiri merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Anang juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (2ku)

Artikel Terkait