Dugaan Atlet Ganda di Porprov II Kaltara Terbongkar, Satu Nama Terdaftar di Dua Kabupaten
TARAKAN — Dugaan pendaftaran atlet ganda mencuat dalam proses verifikasi keabsahan peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026. Hal itu terungkap saat Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) menemukan satu atlet tercatat dan didaftarkan oleh dua kabupaten berbeda.
Selain itu, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian legalitas domisili dan persyaratan usia. Temuan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan Delegation Registration Meeting (DRM), Sabtu (7/11/2026) lalu.
Ketua Panwasrah Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie mengatakan, indikasi persoalan ditemukan setelah tim melakukan pencocokan data atlet dari masing-masing kontingen. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh atlet yang akan berlaga di Kabupaten Malinau memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keikutsertaan.
“Semalam kita sudah menemukan indikasi duplikasi terhadap legalitas atlet. Terutama yang menyangkut domisili, kemudian juga usia. Ada satu atlet yang terdata di dua kabupaten,” ungkap Wiyono.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Sebab, keabsahan atlet berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dalam kompetisi. Setiap peserta harus dipastikan hanya mewakili satu daerah dan memenuhi ketentuan cabang olahraga yang diikuti.
“Yang perlu dihindarkan adalah seorang atlet bermain di dua daerah dan atau seorang atlet bermain di dua cabang olahraga yang berbeda. Kalau kita temukan itu, dia akan kena diskualifikasi,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Panwasrah bersama tim keabsahan telah menyepakati mekanisme klarifikasi dengan memanggil daerah-daerah yang berkaitan dengan pendaftaran atlet. Wiyono mencontohkan, apabila seorang atlet didaftarkan oleh Kabupaten Bulungan, tetapi namanya juga muncul dalam daftar peserta kabupaten lain, kedua daerah tersebut akan dipanggil untuk menjelaskan dasar pendaftaran masing-masing.
Dengan mekanisme itu, lanjut Wiyono, tim keabsahan dapat memeriksa dokumen dari kedua pihak sebelum menentukan status atlet bersangkutan. Pemeriksaan juga direncanakan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kesesuaian identitas serta legalitas domisili.
Wiyono pun menegaskan, setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Artinya, atlet yang terindikasi bermasalah belum otomatis dinyatakan melanggar sebelum pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.
“Semua harus kita selesaikan melalui mekanisme yang sudah disepakati bersama. Tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena kita harus memberikan kepastian kepada seluruh kontingen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, DRM menjadi kesempatan terakhir untuk membahas berbagai persoalan data peserta sebelum pertandingan dimulai. Tahapan ini sekaligus memastikan tidak ada persoalan keabsahan yang baru dipermasalahkan ketika kompetisi sudah berjalan.
Sebelumnya, Panwasrah juga telah mengingatkan pentingnya validasi data setelah tahapan entry by name dituntaskan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi pendaftaran ganda maupun ketidaksesuaian persyaratan atlet.
Dengan jadwal pertandingan yang semakin dekat, Panwasrah meminta seluruh kontingen bersikap kooperatif dan memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Kejelasan status setiap atlet dinilai penting agar tidak memunculkan sengketa yang berpotensi mengganggu jalannya kompetisi.
Porprov II Kaltara 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Malinau pada 10–22 November 2026. Penyelesaian verifikasi keabsahan atlet menjadi salah satu pekerjaan krusial sebelum seluruh kontingen memasuki arena pertandingan. (rz)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal