Soal Izin Pemanfaatan Air, Ratusan Perusahaan di Kaltara dan Berau Ditegur BWS

Mustafa
Mustafa

TARAKAN — Sekitar 250 perusahaan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pernah mendapat surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor terkait perizinan dan pemanfaatan air permukaan. Teguran tersebut diberikan usai ditemukan berbagai persoalan, mulai dari izin yang mendekati masa kedaluwarsa, belum memiliki izin, hingga kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

Kepala BWS Kalimantan V Tanjung Selor, Mustafa mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Setiap perusahaan yang mengambil air dari sungai maupun sumber air permukaan lainnya untuk kegiatan usaha wajib mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).

“Itu tersebar, ada di Malinau, Tana Tidung, Nunukan, Bulungan dan wilayah lainnya. Ada yang izinnya mau habis, ada yang belum membayar, ada juga yang belum memiliki izin pemanfaatan air,” ungkap Mustafa.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak seluruhnya menunjukkan jenis pelanggaran yang sama. Sebagian perusahaan hanya perlu memperpanjang masa berlaku izin, sementara lainnya masih harus melengkapi persyaratan administrasi maupun memenuhi kewajiban pembayaran.

Mustafa menegaskan perusahaan tidak bisa mengambil air permukaan secara bebas tanpa mengikuti mekanisme perizinan. BWS secara berkala memantau masa berlaku SIPA sekaligus mencermati aktivitas pemanfaatan air oleh perusahaan di wilayah kerjanya.

“Kami memonitor, misalnya izinnya mau habis atau ada perusahaan yang belum mengurus. Kalau ada seperti itu, kami ingatkan dan kami surati,” ujarnya.

Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan pajak air permukaan. BWS berperan menyampaikan data pemanfaatan air kepada pemerintah daerah, termasuk informasi mengenai sumber air yang digunakan dan volume pengambilannya.

“Kami yang memberikan datanya. Misalnya sumbernya dari mana, berapa pemanfaatannya, itu kami sampaikan. Bapenda kemudian menggunakan data tersebut untuk pengawasan pajak air permukaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan dapat mengajukan permohonan secara daring, kemudian dokumen dan persyaratan yang disampaikan akan diperiksa sebelum diproses lebih lanjut.

“Sekarang setelah ada OSS, pengajuannya online. Jadi mereka mengajukan, kemudian persyaratannya kami lihat. Kalau masih ada kekurangan, dikembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap, baru diproses lagi,” katanya.

Mustafa menambahkan, cakupan pengawasan BWS Kalimantan V Tanjung Selor meliputi wilayah Kalimantan Utara serta Kabupaten Berau melalui Wilayah Sungai Sesayap dan Berau-Kelai. Karena itu, pemantauan tidak hanya menyasar perusahaan di satu daerah, tetapi seluruh wilayah kerja balai.

“Air permukaan itu ada kewajibannya. Perusahaan yang mengambil air dari sungai harus punya izin dan membayar sesuai ketentuan. Jadi bukan berarti karena airnya ada, kemudian bisa langsung diambil tanpa izin,” tegasnya.

Di sisi lain, pengawasan pemanfaatan air dinilai semakin penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Terlebih ketika curah hujan mulai berkurang, penggunaan air oleh sektor usaha perlu dikendalikan agar tidak mengabaikan kondisi ketersediaan sumber air.

“Air harus digunakan secara efisien. Apalagi kondisi seperti sekarang, ketika hujan mulai jarang, pemanfaatannya harus diperhatikan. Tidak bisa mengambil air sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi sumbernya,” pungkas Mustafa. (rz)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait