Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya, Kejati Kaltara Sita Dokumen dan Aset di Jakarta
TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT Bank Raya Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah empat lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut untuk mengamankan dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026). Lokasi yang disasar meliputi kediaman pribadi tersangka TKSD, kantor pusat PT SSP, kantor PT Bank Raya Agroniaga Tbk, serta sebuah lokasi pendukung di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni TKSD (65), Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), Group Head PT Bank Raya Agroniaga Tbk.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa titik lokasi terpisah di wilayah Jakarta untuk mengamankan bukti-bukti penting yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Andi Sugandi, Selasa (3/11/2026).
Dari empat lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan aset milik tersangka TKSD. Barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana serta mekanisme pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kejati Kaltara untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2025. Penyidik masih mendalami proses pemberian kredit tersebut yang disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Penggeledahan di kantor bank dan perusahaan penerima kredit menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik terhadap dokumen serta mekanisme transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Penyidikan masih terus berjalan untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. (rk)
Iklan: Konferkab PWI Nunukan
Iklan: Survey Patok Perbatasan