Enam Bulan Beraksi, Pelaku Bobol 20 Rumah dan Gasak 80 Kg Kabel Tembaga

DIAMANKAN : Satreskrim Polres Tarakan menunjukkan barang bukti kabel instalasi listrik dan sejumlah kloset yang dicuri pelaku.
DIAMANKAN : Satreskrim Polres Tarakan menunjukkan barang bukti kabel instalasi listrik dan sejumlah kloset yang dicuri pelaku.

TARAKAN — Sedikitnya 20 rumah di Kota Tarakan diduga menjadi sasaran pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RH. Rumah-rumah yang dibobol selama kurun waktu enam bulan terakhir merupakan rumah kosong dan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Dari rangkaian aksinya, RH diperkirakan telah menjual sekitar 80 kilogram kabel yang diambil dari sejumlah rumah. Kabel tersebut terlebih dahulu dipotong untuk diambil bagian tembaganya, kemudian dijual ke tempat penjualan besi tua yang diperkirakan mencapai Rp11 juta hingga Rp12 juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawwan Sujono, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda mengungkapkan, RH memiliki cara tersendiri sebelum melancarkan aksinya. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah untuk memastikan bangunan tersebut tidak berpenghuni.

“Dia pastikan rumah itu kosong (terlebih dahulu), baru langsung masuk dan mengambil kabel-kabel instalasi listriknya,” ungkap Alfath.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi pencurian tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kampung Bugis, Juata, dan Karang Anyar. Sebagian besar bangunan yang menjadi sasaran merupakan rumah yang sedang dibangun dan belum ditempati. Ada pula rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu cukup lama.

“Dia masuk ke bagian plafon, mengambil kabel-kabel instalasi yang sudah terpasang. Jadi memang sasarannya rumah yang kosong atau belum ada penghuninya,” jelas Alfath.

Tidak hanya kabel listrik, RH juga diduga mengambil kloset dari salah satu bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Namun, barang tersebut belum sempat dijual karena rencananya akan ditawarkan secara langsung.

Alfath menyebut, dari hasil pengembangan, polisi memperkirakan terdapat sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi RH. Sebagian besar pencurian dilakukan seorang diri. Meski demikian, polisi menduga ada keterlibatan seorang rekan tersangka dalam beberapa kejadian.

“Tetapi ada beberapa TKP yang diduga dilakukan bersama rekannya. Untuk rekannya ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, kabel yang berhasil dikumpulkan telah dijual dengan total perkiraan berat mencapai 80 kilogram. Jika mengacu pada keterangan RH, harga tembaga berkisar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.

Dengan kisaran harga tersebut, nilai penjualan tembaga diperkirakan mencapai Rp11,2 juta hingga Rp12 juta. Meski begitu, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan perkiraan berat kabel yang dijual dan keterangan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan pemilik rumah yang kehilangan kabel instalasi listrik maupun perlengkapan bangunan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RH.

Penelusuran petugas akhirnya menemukan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian disimpan di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar. RH kemudian diamankan saat berada di dalam kamar rumah tersebut bersama seorang temannya.

“Barang-barang yang belum dijual itu ditampung di rumahnya di Jalan Mulawarman, Karang Anyar. Di lokasi itu juga kami mengamankan barang bukti. Saat diamankan, pelaku sedang berada di rumah bersama temannya,” beber Alfath.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pencurian. Selain itu, penyidik telah memeriksa pihak yang diduga menerima atau membeli tembaga hasil pencurian tersebut.

“Untuk penadahnya juga kami lakukan pemeriksaan. Kami masih mendalami seperti apa proses penjualannya, termasuk keterangan dari tersangka yang menyebut dirinya seperti dipaksa untuk menjual barang tersebut,” ujarnya.

Alfath menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mengungkap dugaan keterlibatan rekan RH dalam beberapa TKP. Polisi juga menelusuri penggunaan uang hasil penjualan kabel serta riwayat hukum tersangka.

“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait uang hasil penjualan kabel itu digunakan untuk apa. Jadi, proses penyelidikannya masih berjalan,” pungkasnya. (rz)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait