Jalur Perbatasan Sebatik Diduga Jadi Pintu Masuk Sabu, Kurir Dijanjikan Rp25 Juta
NUNUKAN – Jalur perbatasan Sebatik, diduga kembali dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram yang rencananya dikirim ke Tarakan.
MA ditangkap di Jalan Hasanuddin RT 001, kawasan Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman sabu melalui gang perbatasan di Desa Seberang.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA setelah keluar dari wilayah Malaysia.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.
“Pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah perbatasan Malaysia,” ujar Idris, Selasa (3/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, MA mengaku pengambilan sabu itu atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah Rp25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Tarakan dan menyerahkannya kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan jaringan pengiriman narkotika lintas negara dan lintas daerah. Namun, identitas pemasok di Malaysia, pihak yang memerintahkan pengambilan barang, hingga calon penerima di Tarakan masih dalam pengembangan penyidikan.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A15s warna biru, uang tunai Rp1 juta dan 150 ringgit Malaysia, serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KU 2499 NN.
MA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. (ryn)
Iklan: Konferkab PWI Nunukan
Iklan: Survey Patok Perbatasan