Larangan Vape Berlaku di Luar Jam Dinas, Personel Polres Tarakan Terancam PTDH

Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Personel Polres Tarakan tidak lagi leluasa menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk ketika berada di luar jam kerja dan tidak mengenakan seragam dinas. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melibatkan penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tertanggal 30 Oktober 2026 yang melarang seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan, larangan tersebut melekat pada status keanggotaan sehingga tidak ada pengecualian berdasarkan waktu maupun tempat.

“Dalam surat edaran sudah disebutkan secara jelas, larangan berlaku di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Jadi, anggota tidak bisa beranggapan ketika sudah keluar dari kantor berarti bebas menggunakan vape. Mau sedang berpakaian dinas atau tidak, status sebagai anggota Polri tetap melekat,” tegasnya.

Menurut Bonifasius, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Sebab, sejumlah pengungkapan kasus narkotika menunjukkan adanya zat terlarang yang dikemas dalam bentuk cairan dan dimasukkan ke cartridge vape.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Penggunaan vape sebagai media konsumsi zat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diantisipasi, termasuk di lingkungan kepolisian.

“Pencegahan ini kami lakukan agar penggunaan vape maupun kemungkinan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut bisa dieliminasi dari lingkungan Polri. Aturannya sudah dibuat secara tertulis dan menjadi perintah bagi seluruh personel untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk memastikan larangan dipatuhi, Polres Tarakan memperketat pengawasan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan dilakukan dengan dua pola, yakni rutin setiap apel personel serta pemeriksaan insidentil atau mendadak yang waktunya ditentukan Kasi Propam.

Pengawasan tidak hanya menyasar personel di lingkungan Mapolres, tetapi juga diperluas hingga seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Kami tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saat apel. Ada kegiatan yang sifatnya insidentil atau mendadak, waktunya diatur oleh Kasi Propam. Jadi, pemeriksaan bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan seluruh anggota benar-benar mematuhi perintah pimpinan,” ungkap Bonifasius.

Dia mengakui, pada awal pemberlakuan aturan sempat ditemukan beberapa personel yang masih membawa atau menggunakan vape. Namun, saat itu pihaknya masih memberikan teguran karena sosialisasi kebijakan baru saja dilakukan.

Kini, setelah larangan disampaikan kepada seluruh anggota, Polres Tarakan memastikan pelanggaran berikutnya akan ditindak sesuai ketentuan.

“Memang ada beberapa personel yang ditemukan saat awal pemberlakuan aturan. Namun, saat itu kami masih memberikan teguran karena sosialisasi baru dilakukan. Sekarang anggota sudah mengetahui larangannya, sehingga kalau masih ditemukan melakukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan,” tegasnya.

Bonifasius juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga maupun wartawan yang menemukan anggota Polri menggunakan vape dapat menyampaikan informasi disertai dokumentasi kepada Propam untuk ditindaklanjuti.

“Kalau masih ada anggota yang mencoba nongkrong di kafe malam sambil menggunakan vape, kemudian ada masyarakat atau wartawan yang melihat dan mendokumentasikan, silakan disampaikan. Anggota yang bersangkutan harus siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Terkait sanksi, Kapolres menjelaskan penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Apabila pelanggaran hanya berupa penggunaan vape tanpa kandungan narkotika, personel bersangkutan akan diproses melalui mekanisme disiplin internal.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan cairan vape mengandung narkotika, penanganannya tidak berhenti pada sanksi kedinasan. Proses pidana tetap berjalan terhadap personel yang terbukti terlibat.

“Kalau penggunaan vape itu tidak mengandung narkotika, penanganannya melalui mekanisme disiplin internal. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata mengandung narkotika, proses pidananya tetap berjalan. Jadi, ada perbedaan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan jenis pelanggarannya,” paparnya.

Bahkan, anggota yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika dapat menghadapi konsekuensi terhadap status keanggotaannya. Selain menjalani proses hukum, sanksi terberat berupa PTDH juga dapat dikenakan.

“Kalau memang terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika seperti Etomidate, pidananya tetap diproses. Konsekuensinya juga berat, bahkan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Ini harus dipahami seluruh anggota,” pungkas Bonifasius. (rz)

Iklan: Konferkab PWI Nunukan

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Iklan: Survey Patok Perbatasan

Artikel Terkait