RDP Deadlock, Nasib Gaji 1.500 Pekerja Intracawood Belum Jelas

UPAH : Anggota DPRD Taraka melakuka RDP bersama manajemen PT Intracawood Manufacturing dan instansi terkait membahas persoalan pembayaran upah pekerja, Rabu (4/11/2026).
UPAH : Anggota DPRD Taraka melakuka RDP bersama manajemen PT Intracawood Manufacturing dan instansi terkait membahas persoalan pembayaran upah pekerja, Rabu (4/11/2026).

TARAKAN - Nasib pembayaran upah sekitar 1.500 pekerja PT Intracawood Manufacturing masih belum menemui kepastian. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Rabu (4/11/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Sementara itu, rencana mogok kerja buruh pada 6–11 November semakin membayangi persoalan yang belum terselesaikan tersebut.

DPRD Tarakan mendesak manajemen PT Intracawood segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji pekerja secara rutin setiap bulan. Perusahaan juga diminta menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari hak pekerja.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa mengatakan, RDP yang melibatkan perusahaan serta dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kota belum menghasilkan titik temu. Meski demikian, DPRD telah menyampaikan rekomendasi agar perusahaan tidak lagi menunda pembayaran upah.

“Intinya kami merekomendasikan agar gaji teman-teman buruh yang sekitar 1.500 orang itu dibayarkan setiap bulan. Jangan sampai menunggak, karena ada banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka,” ujar Adyansa.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan hidup ribuan pekerja beserta keluarga mereka. DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, itu juga harus segera ditindaklanjuti agar pembayarannya kembali berjalan. Ini menyangkut hak pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan,” tegasnya.

Adyansa mengungkapkan, setelah RDP, dirinya kembali menjalin komunikasi dengan pihak manajemen. Salah satu langkah yang akan ditempuh perusahaan adalah berkomunikasi dengan pemilik PT Intracawood untuk membahas penyelesaian pembayaran gaji karyawan.

Namun, hingga RDP berakhir, belum ada kepastian kapan hak pekerja tersebut akan dibayarkan.

“Belum ada kepastian waktunya. Namun, setelah rapat tadi sudah ada upaya untuk membangun komunikasi dengan pemilik perusahaan. Kami berharap persoalan gaji karyawan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltara turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Adyansa menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan penyebab keterlambatan pembayaran sekaligus menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

“Saya meminta Dinas Tenaga Kerja sebagai pengawas turun dan melihat betul-betul di mana letak persoalannya. Hak-hak pekerja ini harus diamankan, termasuk pembayaran gaji dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan kondisi keuangan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran upah. Menurutnya, pembayaran gaji harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara mencicil.

“Di sini sudah jelas aturan pemerintah terkait upah. Pembayaran gaji tidak bisa dicicil, harus dibayarkan sesuai ketentuan. Jadi, perusahaan harus memenuhi hak pekerja sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya mendorong penyelesaian melalui komunikasi, DPRD juga membuka kemungkinan meminta audit terhadap perusahaan apabila persoalan keuangan yang disampaikan manajemen belum mendapat penjelasan memadai. Langkah tersebut dapat dipertimbangkan jika mediasi tidak membuahkan hasil.

Upaya penyelesaian berikutnya dijadwalkan melalui kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke PT Intracawood pada Kamis (5/11/2026). Kunjungan itu diharapkan dapat melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.

Adyansa mengatakan, DPRD masih berharap pertemuan lanjutan tersebut menghasilkan jalan keluar sebelum rencana mogok kerja dilaksanakan. Namun, jika kembali menemui kebuntuan, keputusan mengenai langkah selanjutnya diserahkan kepada serikat pekerja.

“Kalau besok DPRD Provinsi sudah turun dan ternyata belum ada penyelesaian atau masih deadlock, mungkin kita kembalikan lagi kepada teman-teman serikat pekerja untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Menurut Adyansa, DPRD masih berupaya mencegah aksi mogok kerja dengan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Sebab, perselisihan yang berkepanjangan tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra perusahaan di hadapan investor maupun pembeli dari luar negeri.

“Ini upaya kami di DPRD untuk memfasilitasi agar tidak terjadi mogok kerja. Kami juga berupaya menegaskan kepada perusahaan agar tetap membayar gaji karyawan,” pungkasnya. (rz)

Iklan: Konferkab PWI Nunukan

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Iklan: Survey Patok Perbatasan

Artikel Terkait