Praperadilan KSP Mitra Usaha Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Sah
TARAKAN – Upaya tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menilai tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum, baik dalam proses penggeledahan maupun penyitaan 72 barang dari kantor koperasi tersebut.
Putusan perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tar itu dibacakan hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga pemohon, yakni Ketua KSP Mitra Usaha Lulik Hariyadi, Sekretaris Gangga Surya Nugraha, dan Bendahara Rozin Mu’min Rifat, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun, dalil yang mereka ajukan terkait ketidaksahan tindakan penyidik dinilai tidak terbukti.
Salah satu pokok keberatan pemohon adalah penggeledahan kantor koperasi pada 25 September 2026 yang dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka. Hakim menilai, penetapan tersangka bukan merupakan syarat yang harus dipenuhi penyidik sebelum melakukan penggeledahan.
“Dalam undang-undang tidak diatur tentang syarat penggeledahan harus didahului dengan adanya penetapan tersangka. Penggeledahan dapat dilakukan meskipun belum ada penetapan tersangka,” kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim juga menilai prosedur perizinan penggeledahan telah dipenuhi. Penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua PN Tarakan pada 22 September 2026 dan memperoleh penetapan izin pada 24 September 2026. Sehari kemudian, penggeledahan dilaksanakan sekitar pukul 14.30 hingga 21.00 WITA.
Menurut hakim, surat permohonan tersebut telah mencantumkan lokasi penggeledahan serta dasar atau fakta yang diyakini berkaitan dengan keberadaan barang bukti di tempat tersebut.
“Dalam surat permohonan izin penggeledahan tersebut, penyidik telah mencantumkan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang dipercaya terdapat barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut,” jelasnya.
Pemenuhan prosedur juga dinilai dari kewajiban petugas menunjukkan dan membacakan surat tugas serta izin penggeledahan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi Mahfud Effendi dan Richard Adi Prayoga yang menerangkan bahwa petugas menunjukkan serta membacakan surat sebelum penggeledahan dilakukan.
Richard mengaku mendengar pembacaan surat tersebut, meskipun tidak melihat langsung dokumen yang dibacakan petugas.
Penggeledahan itu turut disaksikan Ketua RT setempat Siti Khodijah, pengawas koperasi Mahfud Effendi, serta dua karyawan koperasi, Richard Adi Prayoga dan Melissa Tjin Ali.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli Dr. Riduwan Sahid, S.H., M.H., yang menerangkan bahwa saksi penggeledahan tidak terbatas pada pihak tertentu. Satpam maupun tetangga yang dipercaya ketua RT atau penghuni bangunan juga dapat menjadi saksi.
“Bisa juga satpam apabila rumah tersebut ada satpamnya atau tetangga sebelah yang dipercaya oleh ketua RT atau pemilik rumah atau tempat yang digeledah,” ujar hakim mengutip keterangan ahli.
Keberadaan saksi dalam penggeledahan, lanjut hakim, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
“Peraturan penggeledahan disaksikan oleh dua orang warga memiliki landasan filosofis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil atau due process of law, serta sebagai instrumen kontrol dan pengawasan langsung checks and balances terhadap tindakan penyidik,” tegasnya.
Berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan tersebut, hakim menyimpulkan penggeledahan telah memenuhi ketentuan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP. Dengan demikian, keberatan pemohon mengenai ketidaksahan penggeledahan dinyatakan tidak beralasan.
Selain penggeledahan, hakim juga menguji keabsahan penyitaan 72 barang berupa dokumen dan surat dari kantor KSP Mitra Usaha. Dalam perkara ini, hakim menilai penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan apabila memenuhi kriteria keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP.
Hakim berpandangan, barang-barang yang disita merupakan benda bergerak yang mudah dipindahkan sehingga masuk dalam kriteria keadaan mendesak.
“Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan benda atau aset yang mudah dipindahkan merupakan salah satu kriteria keadaan mendesak,” ungkapnya.
Penyitaan dilakukan pada 25 September 2026. Tiga hari kemudian, tepatnya 28 September 2026, penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Tarakan. Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
Hakim menilai rangkaian tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan pengecualian penyitaan dalam keadaan mendesak.
“72 barang atau dokumen atau surat tersebut merupakan benda yang mudah dipindahkan. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan pengecualian yang diatur dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata hakim.
Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, bukti surat, keterangan saksi, serta pendapat ahli dari kedua pihak, hakim menyatakan tidak menemukan alasan untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi sekaligus menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiga pengurus KSP Mitra Usaha.
“Menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan praperadilan para pemohon tersebut,” ucap Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar saat membacakan amar putusan. (rz)
Iklan: Konferkab PWI Nunukan
Iklan: Gempur Rokok Ilegal
Iklan: Survey Patok Perbatasan