Lulik Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana
TARAKAN – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha, Lulik Hariyadi, menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak permohonan praperadilan dirinya bersama dua pengurus lainnya. Meski demikian, ia tetap mempertanyakan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan aktivitas koperasi dan bersikukuh bahwa KSP Mitra Usaha tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat.
Lulik menyampaikan sikap tersebut setelah hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar membacakan putusan praperadilan pada Selasa (3/11/2026). Ia mengaku tidak terlalu memahami persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Namun, setelah menjalani rangkaian persidangan selama sepekan, ia memilih menerima keputusan hakim.
“Saya tetap menerima apa pun putusan hakim. Bagaimanapun juga, putusan hakim sebagai wakil Tuhan harus kita terima. Kita harus berbesar hati menerima hasilnya,” kata Lulik.
Kendati menerima putusan, Lulik masih mempertanyakan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan koperasi tersebut. Ia menegaskan, kegiatan usaha KSP Mitra Usaha selama ini hanya memberikan pinjaman dan melakukan penagihan berdasarkan kesepakatan dengan para peminjam.
“Apa yang dilakukan koperasi tidak pernah merugikan orang lain. Usaha kami murni memberikan pinjaman, ada kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang meminjamkan dengan peminjam. Kami tidak pernah menghimpun dana,” tegasnya.
Lulik kemudian mengaitkan awal persoalan yang dihadapi pengurus koperasi dengan aktivitas seorang mantan kasir KSP Mitra Usaha. Menurut dia, mantan karyawan tersebut diduga memiliki usaha lain di luar koperasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat.
Ia menyebut mantan kasir itu beberapa kali memenuhi pemanggilan Polda Kaltara. Kondisi tersebut kemudian membuat pihak koperasi menyarankan agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena dia sering menghadiri pemanggilan oleh Polda, kami memberikan saran dan kemudian mereka menerima untuk mengundurkan diri. Saya yakin pemeriksaan terhadap kami berkaitan dengan persoalan itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Lulik mengaku tidak mengetahui secara langsung berapa jumlah dana yang diduga dihimpun mantan karyawan tersebut. Ia hanya mendengar informasi mengenai dana miliaran rupiah yang disebut tersimpan dalam rekening. Informasi itu, kata dia, bukan berdasarkan pengamatannya sendiri.
Untuk membantah dugaan penghimpunan dana, Lulik juga merujuk pada kondisi uang kas dan pembukuan koperasi setelah dilakukan penggeledahan serta penyitaan oleh penyidik. Menurutnya, jumlah uang kas yang ditemukan sesuai dengan catatan keuangan koperasi.
“Setelah digeledah dan disita, uang kas yang ada di koperasi sesuai dengan pembukuan. Buku-buku koperasi juga sudah disita, dan di dalam pembukuan tidak ada catatan mengenai penghimpunan dana. Kegiatan usaha kami hanya memberikan pinjaman dan menagih,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada pengurus koperasi. Lulik menilai aktivitas usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Menurut dia, apabila koperasi benar-benar melakukan penghimpunan dana yang melanggar ketentuan, semestinya ada pihak yang melaporkan aktivitas tersebut.
“Kalau kami menghimpun dana dan melanggar, konsekuensinya pasti ada laporan. Sampai sekarang saya meyakini kegiatan koperasi tidak merugikan orang lain,” tuturnya.
Lulik bahkan membandingkan penanganan perkara yang dialaminya dengan pihak lain yang menurut penilaiannya justru merugikan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa pihak tersebut tidak mengalami tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana yang dilakukan terhadap koperasinya.
“Kalau kemudian saya juga diputus salah, saya masih bingung karena yang nyata-nyata merugikan orang lain tidak dilakukan penggeledahan, tidak dilakukan penyitaan. Nah, ini yang ingin saya tanyakan, kenapa bisa seperti itu?” ujarnya.
Meski masih menyimpan sejumlah pertanyaan, Lulik menyebut persoalan hukum yang dihadapinya sebagai cobaan sekaligus pengalaman hidup. Ia memilih tidak terus memikirkan putusan praperadilan dan akan berkonsentrasi menghadapi proses hukum berikutnya.
“Buat saya ini cobaan hidup dan menjadi pengalaman. Saya tidak akan terus memikirkan apa yang sudah terjadi. Saya akan fokus mengikuti proses selanjutnya,” katanya.
Ia juga memastikan tetap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik Polda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan. Lulik menyatakan akan memenuhi setiap panggilan dan mengikuti tahapan hukum yang berjalan.
“Kalau dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, saya akan tetap datang dan menghadiri. Saya tetap beritikad baik, dengan keyakinan saya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (rz)
Iklan: Konferkab PWI Nunukan
Iklan: Gempur Rokok Ilegal
Iklan: Survey Patok Perbatasan