Motor Hasil Curanmor Dikembalikan ke Korban, Tak Perlu Tunggu Kasus Tuntas
NUNUKAN – Korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini tak harus menunggu perkara selesai untuk kembali menggunakan kendaraannya. Seperti halnya dilakukan Polres Nunukan dengan mengembalikan dua sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, meski proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
Dua sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 tersebut diserahkan langsung Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni kepada pemiliknya di Mapolsek Nunukan, Kamis (5/11/2026). Penyerahan disaksikan jajaran kepolisian dan insan pers.
Ruslaeni mengatakan, pengembalian kendaraan dilakukan sebagai bagian dari program Quick Wins Kapolri. Melalui kebijakan tersebut, korban curanmor dapat kembali memanfaatkan kendaraannya tanpa harus menunggu seluruh tahapan hukum selesai.
“Kita kembalikan sepeda motor yang kemarin hilang dicuri, melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian agar korban pencurian kendaraan bermotor dapat kembali menggunakan kendaraannya tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai,” ujarnya.
Meski demikian, pengembalian tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum kendaraan. Kedua motor tetap menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
Ruslaeni menjelaskan, mekanisme pinjam pakai dilengkapi administrasi berupa surat dan berita acara penyerahan. Dokumentasi juga disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Artinya, pemilik masih harus bersedia menyerahkan kembali kendaraan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Sepeda motor masih dapat diminta kembali apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Sebab, untuk pelimpahan ke kejaksaan, barang bukti tetap diperlukan dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Ruslaeni menegaskan, kepolisian akan menerapkan mekanisme serupa dalam penanganan kasus curanmor lainnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan dapat diserahkan kepada korban saat kegiatan rilis perkara dengan tetap mengikuti prosedur pinjam pakai.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota mengungkap pencurian dua sepeda motor yang dilaporkan hilang pada 25 September dan 2 Oktober 2026.
Kasus pertama menimpa Apriyadi (18), seorang pelajar yang tinggal di rumah kos di Jalan Pembangunan RT 010, Nunukan Barat. Yamaha Mio M3 warna merah bernomor polisi KU 3499 NP miliknya hilang saat terparkir di depan kos sekitar pukul 02.30 Wita.
Apriyadi baru mengetahui motornya raib ketika hendak berangkat sekolah. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pencurian kedua dialami Jeni Fatimah (38), warga Jalan Mohammad Hatta RT 017, Nunukan Timur. Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau miliknya hilang saat diparkir di kawasan Jalan Kampung Jawa RT 006, Nunukan Tengah, pada dini hari 2 Oktober.
Jeni baru menyadari kehilangan tersebut keesokan paginya ketika hendak menggunakan motor untuk mengantar cucunya ke sekolah.
Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan AH (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menangkap MSW, warga Jalan Lumba-Lumba, Nunukan Timur, yang diduga sebagai penadah.
AH diketahui merupakan residivis kasus penggelapan pada 2023. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan bebas pada 1 Desember 2023.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a tentang penadahan. (sq)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal
Artikel Terkait
- Hotelnya Ikut Digeledah Kejagung, Nama Asmin Laura Makin Lekat dengan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CCM
- Polres Tarakan Evaluasi Patroli Pascadugaan Penculikan dan Penganiayaan di Gunung Belah
- Bonus Atlet Disyaratkan Juara Umum, Delapan Cabor Tak Diikuti
- DPRD Siapkan Pansus WKP, Pertamina Ungkap Bahaya Permukiman Dekat Sumur Migas