Narkotika dan Persetubuhan Masih Dominasi Perkara di Bulungan

PEMUSNAHAN : Proses pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Jumat (6/11/2026).
PEMUSNAHAN : Proses pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Jumat (6/11/2026).

BULUNGAN – Perkara narkotika dan persetubuhan masih mendominasi penanganan kasus pidana di wilayah hukum Kabupaten Bulungan. Kondisi geografis wilayah perbatasan dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan Andi Helmi Adam saat pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bulungan dan dipimpin Kepala Kejari Bulungan, Andi Helmi Adam, Jumat (6/11/2026).

Andi Helmi menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Penanganan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik melalui pemusnahan, penghancuran, pelelangan, maupun pengembalian kepada pihak yang berhak.

"Pemusnahan ini membuktikan akuntabilitas kinerja jaksa dalam mengelola barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan. Setiap barang bukti diproses sesuai prosedur, baik yang dihancurkan maupun yang dilelang," ujarnya.

Dari 19 perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 2,65 gram. Kemudian, delapan perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dengan barang bukti berupa perlengkapan tambang ilegal, pakaian, kompresor, pipa, kipas, hingga kartu remi. Sementara tiga perkara lainnya masuk kategori orang dan harta benda (Oharda).

Di luar kegiatan pemusnahan tersebut, Andi Helmi menyebut, perkara narkotika dan kejahatan seksual atau persetubuhan masih menjadi persoalan yang menonjol di wilayah hukum Bulungan.

Terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, data instansi terkait mencatat sedikitnya 20 kasus sejak Januari hingga awal Agustus 2026. Sebanyak 17 kasus di antaranya melibatkan korban anak, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Sementara tiga kasus lainnya menimpa perempuan dewasa. Jumlah tersebut menjadi perhatian karena sepanjang 2025 tercatat 37 kasus kekerasan.

"Dari jumlah tersebut, 17 perkara merupakan tindak kekerasan terhadap anak, sementara tiga kasus lainnya menimpa korban perempuan dewasa," ungkapnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika juga tercatat cukup besar sepanjang 2026. Pada Juli hingga Agustus, Polresta Bulungan menangani 12 laporan polisi terkait narkotika.

Pengungkapan lainnya terjadi pada 29 September 2026. Operasi gabungan Polresta Bulungan, Polda Kaltara, dan Polres Berau mengamankan 15 kilogram sabu di Jalan Poros Bulungan–Berau.

Kemudian, pada 10 Oktober 2026, aparat mengungkap peredaran narkotika di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dengan menyita 70 paket sabu seberat 11,76 gram dari dua tersangka.

Menghadapi persoalan tersebut, Andi Helmi mengatakan, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan melalui Bidang Intelijen.

"Selain penegakan hukum yang tegas, kejaksaan melalui bidang intelijen juga aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan," jelasnya.

Ia berharap upaya penegakan hukum dan pencegahan dapat berjalan beriringan untuk menekan angka kriminalitas di Bulungan.

"Harapan kita, kasus-kasus hukum di Bulungan kian teratasi. Syukurnya, tingkat kejahatan berat seperti perampokan, pencurian dengan kekerasan, atau tindakan yang melibatkan senjata tajam relatif minim," pungkasnya. (rk)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait