SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA NUNUKAN

PAB Tunon Taka Terkendala Sistem, Pelaku Usaha Pertanyakan Pengawasan Barang

MULUS : Pelabuhan Tuno Taka menjadi pintu masuk utama bagi warga dan barang ke Kabupaten Nunukan, namun pemberlakuan PAB hingga saat ini belum berjalan mulus.

NUNUKAN – Kewajiban Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, belum berjalan mulus. Pelaku usaha mengeluhkan akses sistem yang bermasalah untuk menginput data dan menerbitkan nomor PAB.

Pelaporan PAB dilakukan secara elektronik melalui PAB SINSW yang terintegrasi dengan INATRADE Kementerian Perdagangan. Nomor PAB selanjutnya digunakan dalam pelayanan kepelabuhanan.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Nunukan Sumari mengatakan, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan sistem PAB yang disebut belum terkoneksi dengan sistem pelayanan kepelabuhanan Pelindo. Kondisi itu menyulitkan pemilik kargo maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) memenuhi kewajiban pelaporan.

โ€œBanyak teman-teman pelaku usaha mengeluhkan sistem PAB yang disebut belum terkoneksi dengan sistem pelayanan kepelabuhanan Pelindo. Kondisi tersebut menyulitkan cargo owner maupun PJPT dalam menjalankan pelaporan sesuai mekanisme yang ditetapkan,โ€ ujar Sumari, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak muncul setelah pemerintah melakukan sosialisasi melalui Coaching Clinic pada 2 Juli 2026. Pelabuhan Tunon Taka juga telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi penerapan PAB sejak 1 Agustus.

KK Bayi JIL Ramai Dibahas Warga Bulungan, Disdukcapil Paparkan Ini…

Sumari mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap barang yang tetap dikirim ketika pelaporan PAB belum berjalan optimal. Sebab, PAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pemerintah untuk mencatat aktivitas perdagangan antarpulau sekaligus memantau arus barang.

Kekhawatiran pelaku usaha juga berkaitan dengan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaporan PAB sekaligus sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Instruksi implementasi PAB, kata Sumari, juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Implementasi PAB di Pelabuhan Nomor SL.03.00/171/PDN.3/SD/07/2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk DKUKMPP Nunukan dan KSOP Nunukan.

โ€œNamun, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika pemerintah terlihat tak acuh, lantas saya bisa apa,โ€ kata dia.

Situasi itu dinilai ironis. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan dan berisiko dikenai sanksi jika tidak melaporkan PAB, tetapi pada saat yang sama mereka mengaku menghadapi kendala teknis dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu di DPRD Bulungan, Habis Lausa Laida, Siapa Selanjutnya?

Sejumlah pelaku usaha bahkan menyebut kondisi itu seperti โ€œTexasโ€, sebagai gambaran keresahan atas ketidakjelasan penerapan aturan ketika aktivitas pengiriman barang tetap berjalan sementara sistem pelaporan belum optimal. ALFI Nunukan berharap pemerintah dan pihak terkait segera membenahi integrasi sistem PAB dengan layanan kepelabuhanan.

Menurut Sumari, kejelasan mekanisme diperlukan agar arus barang dari Nunukan tetap tercatat dan terawasi, sekaligus memastikan pelaku usaha tidak dirugikan atau dikenai sanksi akibat kendala teknis pada sistem pemerintah. (ryn)

ร— Advertisement
ร— Advertisement