Ribuan Hektare Mangrove Kaltara Dibidik Jadi Penghasil Kredit Karbon Global

PROYEK : PIU Manager M4CR Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Muhammad Farid, menunjukkan materi pengembangan proyek karbon mangrove di Kaltara
PROYEK : PIU Manager M4CR Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Muhammad Farid, menunjukkan materi pengembangan proyek karbon mangrove di Kaltara

TARAKAN – Sebanyak 68.911 hektare kawasan mangrove di Kalimantan Utara (Kaltara) dibidik menjadi penghasil kredit karbon yang berpotensi masuk ke pasar global. Melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), pengembangan proyek karbon tersebut mencakup kawasan di Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung, dengan penerbitan kredit karbon diproyeksikan mulai akhir 2028 atau awal 2029.

Pengembangan ini menjadi upaya mengoptimalkan potensi ekosistem mangrove sebagai penyerap emisi karbon sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.

PIU Manager M4CR Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Muhammad Farid, mengatakan Kaltara memiliki potensi besar dalam pengembangan proyek karbon karena didukung luasan kawasan mangrove yang cukup signifikan.

“Kalau melihat luasan mangrove yang masuk dalam rencana pengembangan, Kalimantan Utara memiliki potensi yang cukup besar. Ada sekitar 68.911 hektare kawasan yang kami siapkan untuk proyek karbon ini. Wilayahnya mencakup Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung. Potensi tersebut sedang kami persiapkan agar bisa dikembangkan sesuai standar proyek karbon,” ujar Farid.

Dari keseluruhan kawasan yang direncanakan, sebanyak 15.898 hektare berada di area Perhutanan Sosial. Sementara 53.012 hektare lainnya mencakup Kawasan Ekosistem Mangrove (KEM) maupun Areal Penggunaan Lain (APL).

Proyek yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan dukungan Bank Dunia ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengembangan karbon. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan juga menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan sasaran akan dilibatkan sejak awal melalui mekanisme Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Farid menjelaskan, mekanisme tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara terbuka mengenai rencana kegiatan, hak-hak yang dimiliki, hingga potensi manfaat ekonomi dari proyek karbon.

“Dalam proyek ini, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima informasi. Mereka harus mengetahui sejak awal apa yang akan dikerjakan, bagaimana kawasan dikelola, serta apa saja hak yang mereka miliki. Persetujuan masyarakat menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi sebelum pengembangan proyek dilanjutkan,” jelasnya.

Selain pelibatan masyarakat, pengelola juga tengah menyiapkan skema pembagian manfaat atau benefit-sharing. Skema ini akan mengatur distribusi keuntungan yang diperoleh ketika proyek mulai menghasilkan kredit karbon.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan mangrove diharapkan turut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

“Kami juga sedang mempersiapkan skema pembagian manfaat atau benefit-sharing. Jadi, ketika proyek ini nantinya menghasilkan kredit karbon, harus ada mekanisme yang jelas mengenai distribusi manfaatnya. Masyarakat yang ikut menjaga kawasan mangrove juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut,” katanya.

Dari sisi teknis, proyek karbon mangrove M4CR di Kaltara masih berada dalam tahap persiapan dengan mengacu pada standar Verra. Sebelum kredit karbon diterbitkan, proyek harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari validasi dokumen, audit lapangan, hingga verifikasi hasil aksi mitigasi oleh lembaga independen.

Verifikasi tersebut mencakup hasil kegiatan rehabilitasi dan konservasi mangrove untuk memastikan aksi mitigasi yang dilakukan memenuhi standar karbon yang digunakan.

“Sekarang proyeknya masih dalam tahap persiapan. Ada sejumlah tahapan teknis yang harus dilalui, termasuk validasi dokumen, audit lapangan, dan verifikasi oleh lembaga independen. Semua proses itu harus dipenuhi agar hasil pengelolaan mangrove dapat diakui dalam standar karbon yang digunakan,” ungkap Farid.

Penerbitan Verified Carbon Unit (VCU) atau unit kredit karbon dari proyek tersebut diproyeksikan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029. Artinya, hingga saat ini belum ada kredit karbon yang diterbitkan maupun diperdagangkan karena seluruh persyaratan pengembangan masih dalam proses pemenuhan.

“Untuk penerbitan kredit karbon, proyeksi kami berada pada akhir 2028 atau awal 2029. Jadi, saat ini belum ada kredit karbon yang diterbitkan ataupun diperdagangkan. Kami masih mempersiapkan seluruh persyaratan agar nantinya hasil dari proyek ini memenuhi ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Sebelum memasuki tahap penerbitan kredit karbon, proyek ini dijadwalkan diperkenalkan secara resmi dalam agenda M4CR pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31) di Turki, November 2026.

Agenda internasional tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan potensi ekosistem mangrove Kaltara dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas di tingkat global.

“Kami menjadwalkan pengenalan proyek ini dalam agenda COP31 di Turki pada November 2026. Ini menjadi kesempatan untuk memperkenalkan potensi mangrove Kalimantan Utara dalam agenda mitigasi perubahan iklim. Kami berharap pengembangan ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” tutup Farid. (rz)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait