Sering Dipinjami Motor, Pria di Tarakan Justru Gadaikan Kendaraan Teman Rp4,75 Juta

Sering Dipinjami Motor, Pria di Tarakan Justru Gadaikan Kendaraan Teman Rp4,75 Juta

TARAKAN - Kebiasaan meminjam sepeda motor yang selama ini berjalan lancar justru dimanfaatkan seorang pria berinisial OA untuk menguasai kendaraan milik temannya. Motor Yamaha Xeon milik korban diduga digadaikan tanpa izin kepada seseorang berinisial HS senilai Rp4,75 juta. Sebagian uang hasil gadai tersebut bahkan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kasus dugaan penggelapan ini terungkap setelah korban mengetahui sepeda motornya tidak lagi berada di tangan OA. Padahal, sebelumnya tersangka beberapa kali meminjam kendaraan tersebut dan selalu mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda menjelaskan, hubungan pertemanan antara tersangka dan korban membuat pemilik kendaraan tidak menaruh kecurigaan ketika OA kembali meminjam sepeda motor.

“Memang sebelumnya tersangka ini sering meminjam motor milik pelapor. Selama ini dikembalikan sesuai harinya. Jadi, mereka memang sudah saling kenal dan sudah beberapa kali ada peminjaman kendaraan,” ungkap Alfath.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, OA meminjam sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dengan alasan hendak berjalan. Kendaraan tersebut sempat dikembalikan.

Namun, keesokan harinya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka kembali membawa motor korban tanpa izin. Sekitar pukul 22.00 WITA, korban melihat OA sudah menggunakan sepeda motor berbeda.

Merasa curiga, korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan meminta penjelasan kepada tersangka.

“Untuk yang terakhir kali ini, tidak ada pemberitahuan kepada pelapor. Motor langsung diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah dicari dan ditanyakan, ternyata kendaraan itu sudah digadaikan,” jelasnya.

Awalnya, OA sempat mengaku sepeda motor tersebut masih ada. Namun, setelah ditelusuri, korban akhirnya mengetahui kendaraan itu telah dijadikan jaminan utang kepada HS dengan nilai sekitar Rp4,75 juta.

Polisi mengungkapkan, uang hasil gadai tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk satu keperluan. Sebagian diberikan kepada orang tua tersangka, sedangkan sisanya dipakai untuk membeli sabu serta memenuhi kebutuhan operasional dan hiburan.

“Uangnya itu ada yang diberikan kepada orang tuanya, kemudian ada juga yang dipakai untuk membeli sabu dan kebutuhan operasionalnya. Tersangka ini pekerjaannya serabutan,” beber Alfath.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tarakan pada 29 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan OA.

Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Petugas kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, OA mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kepada orang lain untuk mendapatkan uang.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka di Jalan Mulawarman. Tim kemudian melakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menggadaikan motor tersebut,” kata Alfath.

Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Xeon berwarna merah marun dengan nomor polisi KU 5197 GI sebagai barang bukti. Meski kendaraan berhasil ditemukan, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta.

Alfath menegaskan, kasus ini bermula dari penyalahgunaan kepercayaan yang sebelumnya terbangun antara tersangka dan korban. Peminjaman kendaraan yang semula tidak pernah menimbulkan persoalan justru berakhir dengan penguasaan dan penggadaian tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kalau sebelumnya memang dipinjam dan dikembalikan. Tetapi untuk kejadian terakhir ini berbeda, motor milik pelapor sudah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kendaraannya juga sudah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (rz)

Artikel Terkait