SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA TARAKAN

Tunggakan Rp2,27 Miliar Bayangi Peserta JKN Kaltara, Ribuan Warga Tunggu Kepastian

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN — Perubahan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026 tidak hanya menyangkut siapa yang membayar iuran. Ribuan peserta yang kembali ke segmen mandiri juga berhadapan dengan tunggakan lama yang nilainya mencapai Rp2,27 miliar.

BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mencatat, dari 30.727 peserta yang tidak lagi ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, sebanyak 3.521 peserta memiliki tunggakan iuran.

Total tunggakan mencapai Rp2.276.691.153. Tunggakan tersebut tetap tercatat meski sebelumnya peserta sempat dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, pengalihan peserta ke segmen yang iurannya dibayarkan pemerintah tidak menghapus kewajiban ketika peserta sebelumnya berstatus mandiri.

“Dulu ada orang yang sedang menunggak, kemudian karena mau berobat dan tidak punya uang, dibantu Dinas Sosial dan dialihkan ke PBI. Nah, ketika sekarang dikeluarkan lagi, tunggakannya muncul kembali. Jadi tunggakan itu tidak hilang,” ujar Yusef.

Rupiah Keluar dari Ruang Sosialisasi, BI Libatkan Komunitas dan Anak Muda

Tarakan menjadi daerah dengan jumlah peserta menunggak terbanyak, yakni 1.728 orang dengan total tunggakan Rp1.171.116.618.
Berikutnya Nunukan sebanyak 1.574 peserta dengan tunggakan Rp959.721.690. Kemudian Malinau 107 peserta dengan Rp69.169.276, Tana Tidung 57 peserta dengan Rp29.651.089, serta Bulungan 55 peserta dengan Rp47.032.480.

Meski tunggakan tetap tercatat, peserta yang kembali menjadi peserta mandiri tidak harus membayar seluruh akumulasi tunggakan bertahun-tahun. Sesuai ketentuan, jumlah tunggakan yang ditagihkan maksimal 24 bulan.

“Kalau Bapak/Ibu saudaranya punya tunggakan 10 tahun, jangan berpikir tunggakan 10 tahun. Cukup bayar 24 bulan. Tunggakannya tetap ada, cuma yang ditagihkan maksimal 24 bulan,” jelasnya.
Persoalan lain muncul ketika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan mandiri dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan.

Yusef mengatakan, peserta yang membayar iuran mandiri saat sedang sakit tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Jika kemudian menjalani rawat inap, peserta juga dapat dikenai denda pelayanan.

“Kalau dia bayar mandiri pada saat sakit, tunggakannya harus dilunasi. Kemudian kalau rawat inap, kena denda pelayanan. Lima persen dikali bulan menunggak dikali biaya rumah sakit, dengan batas maksimal sesuai ketentuan,” katanya.

Kemasan Masih Bening, Bahkan Logo Belum Punya

BPJS Kesehatan juga mengkhawatirkan peserta yang sedang menjalani pengobatan atau telah mendapat rujukan di luar daerah ketika status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.

Salah satu skenario yang menjadi perhatian adalah peserta yang sedang berada di Balikpapan untuk menjalani pengobatan. Perubahan status kepesertaan di tengah proses rujukan berpotensi menghambat akses layanan.

“Yang kami takutkan adalah yang 3.000 ini sedang ada posisi di Balikpapan. Dia rujuk, sedang di Balikpapan, tiba-tiba di sana nonaktif. Itulah yang disebut tersumbatnya pelayanan publik,” ungkap Yusef.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyiapkan mitigasi untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perubahan status kepesertaan dan langkah yang perlu dilakukan.

“Minimal dari BPJS Kesehatan sudah menyiapkan mitigasi risiko. Masyarakat harus tahu risiko-risikonya, kasus-kasusnya, sehingga harus minimal tahu apa yang nanti mereka harus lakukan,” ujarnya.
Di Tarakan, pemerintah daerah mengambil langkah untuk mencegah peserta yang memenuhi kriteria kehilangan jaminan kesehatan.

Aktivasi IKD Jadi Modus, Penipu Buru Data NIK Warga Bulungan

Dari 9.389 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara, hasil verifikasi menunjukkan 6.071 orang masuk desil 1 sampai 7. Mereka diputuskan dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Sementara 3.318 peserta yang masuk desil 8 sampai 10 atau belum memiliki klasifikasi desil masih menjalani verifikasi dan validasi.

Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, proses tersebut dilakukan Dinas Sosial bersama kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penerima bantuan sesuai kondisi sebenarnya.

“Yang desil 1 sampai 7 itu diputuskan langsung akan diambil alih oleh Pemerintah Kota. Langsung dianggarkan. Kemudian yang desil 8 sampai 10 dan yang belum ada desilnya itu dilakukan verifikasi lagi, validasi lagi oleh Kecamatan dan Kelurahan,” jelas Abdul Azis.

Menurut dia, penentuan penerima bantuan tidak hanya melihat klasifikasi desil. Kondisi ekonomi keluarga dan keberadaan penyakit katastropik juga menjadi pertimbangan.

Keluarga yang sebelumnya tergolong mampu, kata dia, bisa mengalami perubahan kondisi ekonomi akibat biaya pengobatan penyakit tertentu yang berlangsung lama.

“Walaupun misalnya semula dia mampu, tapi kalau sudah sering cuci darah, lama-lama bisa turun tingkat kemampuan ekonominya. Jadi kalau ada anggota keluarganya yang mengidap penyakit katastropik, itu kita lihat dalam verifikasi. Orang yang sebelumnya mampu pun bisa jatuh miskin gara-gara berobat,” ungkapnya.

Untuk mengambil alih pembiayaan peserta tersebut, Pemkot Tarakan menyiapkan anggaran Rp1.118.812.800 melalui APBD Perubahan 2026.

Anggaran itu disiapkan untuk menjamin peserta selama tiga bulan. Setelahnya, pemerintah akan mengevaluasi kembali berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.

“Untuk tiga bulan ke depan kita cover. Setelah ini dibuatkan SK untuk penerima, nanti kita evaluasi lagi. Data itu sudah by name by address yang ada di SIK-NG Kementerian Sosial. Kita padankan lagi semuanya supaya tidak tumpang tindih,” jelas Abdul Azis.

Pemkot Tarakan juga memastikan peserta yang masih menunggu proses pengalihan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Rumah sakit telah diminta tidak mengabaikan peserta yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Ini sudah kita anggarkan dan memang sudah kita instruksikan juga untuk rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani. Yang desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang sudah aman, sementara yang 3.318 masih kita verifikasi,” pungkasnya. (rz)

× Advertisement
× Advertisement