Upah Pekerja Kembali Bermasalah, Disnaker Kaltara Belum Lakukan Pemeriksaan

Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnaker Kaltara, Indra.
Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnaker Kaltara, Indra.

TARAKAN - Persoalan pembayaran upah yang kembali terjadi di PT Intracawood Manufacturing belum berujung pada pemeriksaan resmi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Madya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Indra mengaku belum menerima pengaduan dari pekerja, meskipun masalah pembayaran gaji yang baru dipenuhi 50 persen telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan, Rabu (4/11/2026).

Indra mengatakan, penanganan persoalan tersebut sejauh ini masih berada dalam ranah hubungan industrial melalui mekanisme mediasi. Pemeriksaan ketenagakerjaan baru dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari pihak pekerja.

“Sejauh ini kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kita masih melihat persoalan ini sebagai dugaan adanya pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu harus ada proses pemeriksaan,” ujar Indra usai mengikuti RDP di DPRD Tarakan.

Belum adanya laporan resmi tersebut membuat pengawas ketenagakerjaan belum masuk ke tahap pemeriksaan. Padahal, persoalan pembayaran upah di perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu tersebut bukan kali pertama terjadi.

Indra mengakui, pola persoalan yang berulang seharusnya menjadi perhatian serius manajemen. Pengalaman menghadapi persoalan serupa semestinya menjadi bahan evaluasi agar perusahaan dapat mengantisipasi kemungkinan gangguan operasional maupun keuangan yang berdampak terhadap pemenuhan hak pekerja.

“Kalau kita melihat polanya, ini seperti kejadian yang berulang. Dari kacamata pengawas, kondisi seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Seharusnya pihak manajemen menyikapi hal-hal yang memungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya,” katanya.

Terkait pembayaran upah secara bertahap, Indra menegaskan perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku. Kesepakatan antara pekerja dan manajemen melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memang dapat menjadi dasar untuk membicarakan penyelesaian persoalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pembayaran upah harus dilakukan sesuai waktu yang diperjanjikan. Ketentuan pengupahan juga mengatur jangka waktu pembayaran tidak boleh melebihi satu bulan.

“Pada dasarnya mereka memiliki PKB sendiri. Mereka yang membuat, sehingga kedua pihak juga harus menindaklanjuti dan menaati aturan yang sudah disepakati. Kalau ada persoalan seperti ini, sebaiknya ditempuh langkah musyawarah untuk mencari penyelesaian,” jelasnya.

Namun, mekanisme pembayaran bertahap tidak boleh membuat pekerja menerima akumulasi upah di bawah ketentuan minimum ataupun menunggu pembayaran melewati batas waktu yang diperbolehkan.

“Kalau menggunakan mekanisme pembayaran bertahap, jangan sampai akumulasinya kurang dari upah minimum. Kemudian waktunya juga tidak boleh lebih dari satu bulan. Jangan sampai upah untuk satu periode justru baru dibayarkan pada bulan berikutnya lagi,” tegas Indra.

Dalam RDP tersebut, persoalan kondisi keuangan perusahaan juga menjadi perhatian. Muncul usulan agar dilakukan audit untuk memastikan kondisi keuangan PT Intracawood Manufacturing, menyusul penjelasan manajemen mengenai kesulitan arus kas yang disebut menjadi salah satu penyebab pembayaran upah belum tuntas.

Meski demikian, Indra menegaskan audit keuangan bukan kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pekerja dapat meminta perusahaan melakukan audit secara internal maupun melibatkan pihak ketiga. Sementara pemerintah berwenang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau audit, itu bukan wilayah kami. Pekerja bisa meminta perusahaan melakukan audit, termasuk meminta pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan. Namun, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” terangnya.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap perusahaan, Indra menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran ketenagakerjaan dapat berkonsekuensi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kunjungan DPRD Provinsi Kaltara ke PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan Kamis (5/11/2026) dipastikan bukan merupakan inspeksi mendadak. Kegiatan tersebut lebih diarahkan untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pekerja dan manajemen.

“Intinya upaya yang dilakukan tetap untuk memediasi. Mungkin dari pertemuan hari ini masih ada hal yang membutuhkan pembuktian di lapangan, sehingga kunjungan besok bisa melihat langsung kondisi perusahaan,” pungkasnya. (rz)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait