Belum Ada Petani Bersertifikat ISPO, Nasib TBS Sawit Kaltara Terancam
TANJUNG SELOR — Kebijakan kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di pabrik kelapa sawit (PKS) berpotensi mengancam pemasaran tandan buah segar (TBS) petani swadaya di Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya, hingga kini belum satu pun pekebun swadaya mandiri di Kaltara mengantongi sertifikat tersebut.
Kondisi ini menjadi persoalan serius menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.
Ketentuan tersebut mengharuskan PKS memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO. Namun, kebijakan itu dinilai belum mempertimbangkan kesiapan petani swadaya yang selama ini menjadi salah satu pemasok TBS bagi industri pengolahan kelapa sawit.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltara, Muh. Khoiruddin mengatakan, belum ada pekebun swadaya mandiri di daerah ini yang memiliki sertifikat ISPO. Padahal, sertifikasi tersebut telah disosialisasikan sejak 2013.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan kemampuan petani di lapangan. Jika kewajiban rantai pasok diterapkan tanpa persiapan, petani dikhawatirkan semakin kesulitan memasarkan hasil panennya.
Khoiruddin mengkhawatirkan ketentuan 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO menjadi alasan bagi PKS untuk membatasi penerimaan TBS dari petani yang belum memiliki sertifikat. Dampaknya bukan hanya pada kepastian pasar, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga pembelian TBS di tingkat petani.
“Bagaimana mungkin PKS didorong atau diwajibkan memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara sejak ISPO disosialisasikan pada 2013 hingga sekarang belum ada satu pun Pekebun Swadaya Mandiri di Kalimantan Utara yang memiliki sertifikat tersebut? Lalu bagaimana nasib TBS petani yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat?” tegasnya.
Persoalan tersebut disampaikan Khoiruddin dalam Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026. Forum itu turut dihadiri Anggota DPD RI Herman, S.H., serta sejumlah anggota DPRD Kaltara.
APKASINDO memanfaatkan pertemuan tersebut untuk meminta dukungan wakil rakyat agar persoalan rantai pasok ISPO mendapat perhatian pemerintah pusat. Asosiasi menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi sebelum diberlakukan secara efektif.
Khoiruddin menegaskan, APKASINDO bukan menolak sertifikasi ISPO. Sebaliknya, pihaknya mendukung upaya pemerintah mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kesiapan petani, terutama dalam hal legalitas lahan, pendampingan, dan pembiayaan sertifikasi.
Pemerintah, kata dia, seharusnya terlebih dahulu mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan perkebunan, memperluas pembinaan, serta memberikan bantuan pembiayaan agar petani swadaya memiliki kesempatan memperoleh sertifikat ISPO.
“Yang kami tolak bukan ISPO-nya, tetapi kebijakan rantai pasok 30 persen yang tidak memperhitungkan kondisi dan kesiapan petani swadaya. Pemerintah harus hadir membantu petani agar bisa memperoleh sertifikasi, bukan justru membuat petani semakin sulit menjual hasil panennya,” ujarnya.
APKASINDO Kaltara mendesak Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengevaluasi kembali surat pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok tersebut. Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog bersama organisasi petani sawit sebelum kebijakan diterapkan.
Bagi petani swadaya, persoalan utama saat ini bukan sekadar memenuhi standar sertifikasi, melainkan memastikan hasil panen tetap terserap pasar. Tanpa dukungan dan masa persiapan yang memadai, kebijakan yang bertujuan mendorong keberlanjutan industri sawit justru berisiko menempatkan petani sebagai pihak yang paling terdampak. (rk)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal