KALTARATARAKAN

Ribuan Kendaraan Terjaring di Tarakan, Tunggakan Pajak Nyaris Rp200 Juta

TARAKAN – Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Selasa (14/4/2026), mencatat hasil signifikan.

Sebanyak 1.596 kendaraan terjaring dalam kegiatan tersebut, dengan ratusan di antaranya diketahui menunggak pajak.
Dari total kendaraan yang diperiksa, terdiri dari 1.307 unit roda dua (R2) dan 289 unit roda empat (R4).

Sementara itu, nilai tunggakan pajak kendaraan yang teridentifikasi mencapai Rp194.960.300, dengan rincian R4 sebesar Rp147.938.900 dan R2 sebesar Rp47.021.400.

Meski angka tunggakan cukup besar, operasi ini juga menunjukkan respons positif dari masyarakat. Tercatat 41 unit kendaraan roda dua langsung melakukan pembayaran di lokasi dengan total penerimaan sebesar Rp11.367.200.
Namun, belum ada kendaraan roda empat yang melakukan pembayaran di tempat.

Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan lebih pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Seluruh kendaraan kita lakukan pemeriksaan, baik roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Kita periksa kelengkapannya, termasuk surat-surat kendaraan. Jadi memang semua kita jaring dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan sisi persuasif dengan memberikan edukasi kepada para wajib pajak.

“Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Jadi kita ini lebih kepada menghimbau dan mengingatkan, bukan langsung menindak,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, kendaraan dengan pelat luar daerah juga menjadi perhatian. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan proses balik nama agar sesuai dengan domisili penggunaan kendaraan.

Selain itu, bagi kendaraan yang telah jatuh tempo, petugas secara langsung memberikan imbauan agar segera melunasi kewajiban guna menghindari denda yang terus bertambah.

“Kalau ada yang sudah jatuh tempo, baik itu tahun-tahun sebelumnya, kita imbau untuk segera dibayar. Karena kalau dibiarkan, nanti akan dikenakan denda,” tuturnya.

Syaiful menegaskan, tidak ada penghapusan denda dalam kegiatan ini. Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.

“Denda tetap berlaku, itu 2 persen setiap bulan. Makanya kita terus mengimbau agar masyarakat membayar tepat waktu supaya tidak terbebani denda,” tegasnya.

Untuk mendukung kemudahan layanan, Samsat Tarakan juga menghadirkan Samsat Keliling (Samling) di lokasi. Wajib pajak yang terjaring dapat langsung menyelesaikan kewajibannya atau mengisi formulir untuk pembayaran lanjutan di kantor Samsat.

Melalui kegiatan ini, Samsat Tarakan berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kita masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak. Kita tidak hanya menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan memberikan kemudahan,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button