TARAKAN – Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, Selasa (14/4/2026), tak sekadar razia biasa. Kegiatan ini justru menjadi ajang pelayanan langsung bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan di tempat.
Seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa terkecuali, diperiksa dalam kegiatan tersebut. Petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik kendaraan hingga kelengkapan administrasi, termasuk surat-surat kendaraan.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie menegaskan, kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan penindakan.
“Seluruh kendaraan kita lakukan pemeriksaan, baik roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Kita periksa kelengkapannya, termasuk surat-surat kendaraan. Jadi memang semua kita jaring dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Jadi kita ini lebih kepada menghimbau dan mengingatkan, bukan langsung menindak,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan berpelat luar daerah turut menjadi perhatian. Pemiliknya diimbau untuk segera melakukan balik nama, mengingat kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Tarakan.
“Kendaraan pelat luar kita imbau untuk segera balik nama, karena mereka menggunakan jalan di daerah ini. Jadi kita arahkan supaya administrasinya juga disesuaikan,” katanya.
Selain itu, kendaraan dengan pajak yang telah jatuh tempo juga menjadi sasaran utama. Petugas memberikan imbauan langsung agar pemilik segera melunasi kewajibannya guna menghindari denda.
“Kalau ada yang sudah jatuh tempo, baik itu tahun-tahun sebelumnya, kita imbau untuk segera dibayar. Karena kalau dibiarkan, nanti akan dikenakan denda,” tuturnya.
Syaiful menegaskan, tidak ada kebijakan penghapusan denda dalam kegiatan ini. Sesuai aturan, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.
“Denda tetap berlaku, itu 2 persen setiap bulan. Makanya kita terus mengimbau agar masyarakat membayar tepat waktu supaya tidak terbebani denda,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan Samsat Keliling (Samling) turut disiapkan di lokasi. Wajib pajak yang terjaring dapat langsung membayar di tempat, atau mengisi formulir jika belum membawa uang dan melanjutkan pembayaran di kantor Samsat.
“Kita siapkan Samling di sini. Jadi masyarakat yang terjaring bisa langsung bayar di tempat. Kalau tidak membawa uang, bisa isi blangko dulu, nanti pembayarannya bisa dilanjutkan di kantor Samsat,” jelasnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satlantas Kepolisian, Jasa Raharja, BPKAD Kota Tarakan, hingga Polisi Militer, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk kendaraan dinas.
Di lapangan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat, menandakan meningkatnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Kalau kita lihat di lapangan, yang bayar langsung juga cukup banyak. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan rutin ini, Samsat Tarakan berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Harapan kita masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak. Kita tidak hanya menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan memberikan kemudahan,” pungkasnya. (rz)


