Pakaian Bekas Ilegal Terus Masuk, Pelaku Masih Misterius, Bea Cukai Tarakan Kewalahan Ungkap Aktor Utama
TARAKAN – Penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal di Kota Tarakan masih menghadapi kendala serius.
Sejak 2025 hingga April 2026, Bea Cukai Tarakan telah menangani tiga perkara, namun belum satu pun pelaku berhasil diamankan.
Penindakan yang dilakukan sejauh ini masih berujung pada pengamanan barang bukti tanpa menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (11/4/2026), saat petugas mengamankan 11 bal pakaian bekas ilegal dalam bentuk ball press.
Barang bukti tersebut kini tengah diproses lebih lanjut, sembari menunggu langkah hukum berikutnya melalui gelar perkara bersama instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengakui, fokus utama saat ini masih pada penanganan barang bukti. Sementara itu, upaya penelusuran pelaku terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
“Untuk sementara kita tangani barangnya terlebih dahulu. Kalau nantinya pelaku ditemukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Wahyu, gelar perkara akan melibatkan Kodaeral XIII yang turut berperan dalam pengamanan barang di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelesaian status barang.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini telah mengikuti prosedur tetap (protap) yang berlaku, sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
“Protapnya sudah ada, jadi penanganannya mengikuti prosedur yang sama seperti kasus sebelumnya. Barang bukti akan diproses hingga tahap akhir, termasuk kemungkinan pemusnahan,” jelasnya.
Dari tiga perkara yang ditangani sejak 2025, satu kasus telah berujung pada pemusnahan barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam proses. Seluruh kasus memiliki pola serupa: pelaku tidak ditemukan saat penindakan dilakukan.
“Memang kendalanya di situ, pelaku tidak ditemukan saat penindakan. Jadi kasus berakhir pada penanganan barang bukti saja,” ungkap Wahyu.
Untuk barang bukti terbaru, keputusan pemusnahan masih menunggu penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bea Cukai Tarakan terus berkoordinasi hingga status barang diputuskan secara resmi.
“Kalau sudah ada keputusan untuk dimusnahkan, baru kita laksanakan. Setelah itu prosesnya selesai,” tambahnya.
Di tengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pengawasan di wilayah perbatasan yang luas menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasinya, Bea Cukai mengandalkan sinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, khususnya dalam pertukaran informasi.
“Kami tetap mengandalkan informasi dari rekan-rekan di TNI maupun Polri, karena jaringan informasi mereka lebih luas. Dari situ kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Ke depan, Bea Cukai Tarakan berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mengungkap pelaku di balik maraknya penyelundupan pakaian bekas ilegal di wilayah perbatasan. (rz)


