TARAKAN – Pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Tarakan masih menemukan pelaku usaha yang terkendala perizinan. Salah satunya usaha di kawasan Karang Balik yang sempat mengajukan izin penjualan minuman beralkohol, namun belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap.
Kabid Pengembangan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti mengatakan, pengajuan izin tersebut telah diverifikasi dan ditemukan sejumlah dokumen yang masih harus dilengkapi.
“Waktu itu sempat mengajukan izin, tetapi masih ada yang kurang. Karena itu belum bisa diproses sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Erni, usaha tersebut diajukan sebagai subdistributor minuman beralkohol yang wajib memperoleh rekomendasi dari distributor resmi. Karena persyaratan belum lengkap, usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi maupun menjual minuman beralkohol.
Saat ini, DKUKMP belum mengetahui perkembangan terbaru pengajuan izin tersebut karena proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
“Kami belum mendapat informasi apakah persyaratan yang kurang sudah dipenuhi atau belum karena mereka melakukan OSS,” katanya.
Erni mengakui sistem perizinan terpusat menjadi tantangan dalam pengawasan karena pemerintah daerah tidak selalu memperoleh data terbaru secara langsung.
Selain memeriksa izin, DKUKMP juga mengawasi tata cara penjualan dan penempatan produk. Minuman beralkohol wajib dipisahkan dari makanan dan minuman lain serta ditempatkan pada rak atau lemari pendingin khusus.
Pengawasan DKUKMP difokuskan pada supermarket dan minimarket, sedangkan pengawasan hotel, restoran, dan tempat hiburan malam dilakukan bersama Satpol PP serta instansi terkait. Dalam beberapa pengawasan terpadu, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan sehingga dilakukan pembinaan.
Saat ini, jumlah pemegang izin penjualan minuman beralkohol di Tarakan masih terbatas, di antaranya Supermarket Xpress, Toko Restu, dan Supermarket NU Store.
Erni menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pembinaan hingga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Dalam beberapa kasus, kata Erni, peredaran produk bahkan dapat dihentikan sementara sampai persyaratan dipenuhi. “Pernah ada pengawasan dari kementerian. Ada yang disegel sampai persyaratannya dipenuhi,” pungkasnya. (rz)

