TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,85 miliar kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026. Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang menegaskan, dana tersebut harus diprioritaskan untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan kualitas demokrasi, serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Bantuan keuangan tersebut diserahkan secara simbolis di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (28/7).
Menurut Zainal, bantuan kepada partai politik bukan sekadar bentuk dukungan pemerintah, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan partai dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mencetak kader pemimpin yang berkualitas.
“Partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi. Karena itu, saya berharap bantuan keuangan ini dimanfaatkan secara tepat sasaran dan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat,” ujar Zainal.
Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh partai politik dalam menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan di Kalimantan Utara. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan partai politik menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pada Tahun Anggaran 2026, total bantuan keuangan yang dialokasikan mencapai Rp2.852.280.709 dan disalurkan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu. Penerima bantuan meliputi DPW Partai Gerindra Rp495,1 juta, Golkar Rp388,2 juta, Demokrat Rp384,4 juta, PDI Perjuangan Rp354,3 juta, Hanura Rp335,7 juta, PKS Rp285,8 juta, NasDem Rp191,8 juta, PAN Rp184,8 juta, PKB Rp162,3 juta, dan PPP Rp69,4 juta.
Gubernur menekankan seluruh bantuan yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara profesional, tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap penyaluran bantuan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, KPU, Bawaslu, dan seluruh partai politik dalam membangun kehidupan politik yang sehat serta mendukung percepatan pembangunan, termasuk pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan infrastruktur, dan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning–Mangkupadi. (rm)

