NUNUKAN – Deportasi dari Malaysia tidak otomatis membuat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan biaya negara. Jenis perkara yang melatarbelakangi deportasi turut menentukan siapa yang menanggung ongkos perjalanan setelah mereka tiba di Nunukan.
Hal itu berlaku bagi 87 WNI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. Mereka terdiri atas 58 laki-laki, 17 perempuan dan 12 anak-anak.
Plt Kepala BP3MI Kaltara Sarni mengatakan, para deportan dengan perkara keimigrasian seperti ilegal dan overstay masih dapat memperoleh biaya perjalanan menuju daerah asal melalui skema tanggungan negara sesuai ketentuan.
Sementara deportan yang tersandung kasus narkoba maupun tindak kriminal lainnya pada prinsipnya harus menanggung sendiri biaya perjalanan menuju daerah asal.
“Deportan kasus ilegal dan overstay masih dapat ditanggung negara. Sedangkan kasus narkoba dan kriminal lainnya pada prinsipnya harus menanggung biaya pulang sendiri,” ujar Sarni, Rabu (30/9/2026).
Dengan mekanisme tersebut, keluarga atau pihak yang bersangkutan harus menyiapkan biaya apabila ingin melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke daerah tujuan.
Namun, ketentuan itu masih memungkinkan pengecualian bagi deportan kasus kriminal yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan pemulangan dapat diupayakan setelah keluarga menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
“Untuk keluarga tidak mampu, biaya pemulangan masih bisa diupayakan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu,” tegasnya.
Selain persoalan biaya, deportan juga tidak langsung diberangkatkan ke daerah asal setelah tiba di Nunukan. Mereka terlebih dahulu ditempatkan di tempat penampungan sementara sambil menunggu ketersediaan transportasi sesuai tujuan masing-masing.
Jika kapal menuju daerah asal belum tersedia, deportan tetap berada di tempat penampungan hingga jadwal keberangkatan memungkinkan.
Keluarga juga memiliki pilihan untuk menjemput langsung deportan dari tempat penampungan. Namun, penjemput harus memenuhi persyaratan dan bersedia menjadi penjamin atas deportan setelah diserahkan.
“Untuk proses tersebut, penjemput wajib membawa KTP, surat keterangan dari RT serta materai untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab,” ujarnya.
Artinya, kepulangan para deportan dari Nunukan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya transportasi. Status perkara, kemampuan ekonomi keluarga, skema pembiayaan serta kesediaan pihak keluarga menjadi penjamin turut menentukan kapan dan bagaimana mereka dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal. (ryn)





