NUNUKAN – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap dirasakan warga Nunukan hingga saat ini belum ada jalan keluarnya. Bahkan, persoalan ini sudah berkali-kali terjadi, namun Pemkab Nunukan belum juga menemukan solusi penanganannya.
Dari informasi yang didapatkan satukaltara.com, persoalan ini belum juga kelar lantaran kuota BBM bersubsidi masih belum sebanding dengan kebutuhan BBM bersubsidi di Kabupaten Nunnukan. Pemkab Nunukan sendiri memperkirakan, kebutuhan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi mencapai sekitar 62 juta liter per tahun.
Bahkan, bila dilihat dari data lintas sektor yang dirangkum Pemkab Nunukan, kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 67 juta liter per tahun. Namun, jumlah tersebut masih jauh di atas realisasi penyaluran yang diterima daerah.
“Usulan kami untuk 2026 sekitar 67 juta liter, tetapi realisasinya baru sekitar 22 juta liter,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ekonomi Pemkab Nunukan, A. M. Ikhsan saat dikonfirmasi satukaltara.com.
Kesenjangan tersebut bukan hanya terjadi tahun ini. Berdasarkan data Pemkab Nunukan, usulan kuota BBM bersubsidi 2 tahun lalu atau tepatnya tahun 2024 mencapai 56 juta liter, tetapi realisasinya hanya sekitar 23 juta liter. Begitu juga tahun lalu, yang diberikan hanya sekitar 25 juta liter dan kembali turun menjadi sekitar 22 juta liter tahun ini.
Menurut Ikhsan, kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas ekonomi. Sebagian pengguna akhirnya harus memenuhi kebutuhan melalui BBM nonsubsidi, termasuk masyarakat yang telah memperoleh rekomendasi dari instansi teknis.
“Artinya, realisasi masih jauh di bawah kebutuhan maupun usulan. Dampaknya, sebagian masyarakat harus menggunakan BBM nonsubsidi, termasuk mereka yang sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis,” katanya.
Selain persoalan jumlah kuota, Pemkab Nunukan menilai sistem penyampaian data alokasi BBM masih perlu diperbaiki. Sejak tahun 2023, data kuota yang diterima pemerintah daerah disampaikan secara keseluruhan pada tingkat kabupaten. Kondisi tersebut membuat Pemkab Nunukan belum dapat memantau secara rinci pembagian kuota pada masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar maupun lembaga penyalur.
“Ini yang perlu diperbaiki agar pengawasan dan evaluasi bisa lebih tepat,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemkab Nunukan telah memfasilitasi usulan penambahan kuota melalui sejumlah penyalur. Saat ini terdapat 12 penyalur yang telah difasilitasi dan usulannya disampaikan kepada BPH Migas.
Pemkab juga berencana kembali mengusulkan penambahan kuota pada triwulan IV 2026. Usulan tersebut mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan BBM pada sejumlah sektor, terutama nelayan, pembudidaya, pertanian dan usaha mikro.
DATA SEKTORAL JADI DASAR USULAN KUOTA TAHUN 2027
Di sisi lain, Pemkab Nunukan kini mulai mempersiapkan basis data kebutuhan BBM untuk penyusunan usulan kuota 2027. Pendataan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan dan Samsat Nunukan, serta sektor lain yang memiliki aktivitas penggunaan BBM. Data tersebut mencakup kebutuhan pada sektor pertanian, perikanan, transportasi, UMKM hingga usaha rumput laut.
“Data ini nantinya akan dikompilasi sehingga usulan kuota 2027 benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ungkap Ikhsan.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Nunukan sebelumnya, papar Ikhsan, Pemkab Nunukan juga telah mengusulkan penyesuaian kuota pada sejumlah lembaga penyalur. Untuk solar, kata dia, kuota yang sebelumnya berada di kisaran 780 kiloliter per bulan diusulkan meningkat menjadi sekitar 1.500 kiloliter per bulan. Sementara kuota Pertalite diusulkan naik dari sekitar 1.500 kiloliter menjadi 1.600 kiloliter per bulan.
“Penambahan kuota ini kami usulkan untuk mengurangi potensi kelangkaan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.
Bagaimana dengan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang menjadi salah satu instrumen dalam penyaluran BBM bersubsidi di tanah air? Ikhsan menyebut, Pemkab Nunukan memastikan keberadaan APMS di Nunukan dapat menjalankan tugasnya tepat sasaran, dan transparan.
Namun, kata Ikhsan, langkah-langkah ini juga tak luput dari aspek pengawasan. Pemkab Nunukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait juga melakukan pemantauan kondisi stok BBM melalui grup pemantauan yang diinisiasi Tipidter Polres Nunukan.
“Kondisi Nunukan berbeda dengan daerah lain. Kita memiliki wilayah kepulauan dan perbatasan, sehingga penerapan sistem juga menghadapi tantangan geografis, infrastruktur serta kapasitas sarana penyaluran yang tidak semuanya sama,” jelasnya.
Selain faktor geografis, sejumlah kendala lain yang menjadi perhatian, seperti administrasi, validasi data usaha, akses masyarakat menuju titik penyaluran hingga kesesuaian data kendaraan bagi pengusaha angkutan. Ikhsan menilai, kebutuhan BBM di sektor tertentu bersifat dinamis dan dapat meningkat mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut terlihat pada sektor pertanian dan perikanan yang kebutuhan BBM-nya dapat mengalami peningkatan pada periode tertentu.
“Kalau ada informasi stok tersedia, masyarakat bisa langsung datang secara bersamaan. Ini berpotensi menimbulkan antrean dan panic buying. Karena itu, informasi stok juga perlu dikelola dengan baik,” ujarnya. (rkn)

