TANJUNG SELOR — Belum tuntas polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan Lausa Laida, kini muncul lagi kasus serupa yang memunculkan nama rekan Lausa di DPRD Bulungan berinisial LB. Kasus itu kabarnya sudah sampai ke meja polisi untuk diselidiki kebenarannya.
Dua perkara ini menjadi sorotan tajam lantaran berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen pendidikan dalam pencalonan legislatif periode 2024 – 2029. Bila diteliti, persoalan ini terbilang mirip, yakni ditemukan adanya persoalan administratif pada ijazah Paket C kedua Anggota DPRD Bulungan tersebut.
“Pihak penerbit ijazah melalui kuasa hukumnya menyatakan kesalahan tersebut (Ijazah Lausa Laida) merupakan kekeliruan penulisan yang telah diklarifikasi dan hendak diperbaiki,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin.
Sementara, perkara yang menyeret Lausa Laida berinisial LB disebutkan telah resmi masuk dalam penanganan Ditreskrimum Polda Kaltara. Penyidik, kata Bachtiar, masih fokus mengumpulkan alat bukti guna menguji unsur tindak pidana pada ijazah milik LB.
“Laporan terkait dugaan tindak pidana serupa masuk dalam waktu berbeda. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) untuk laporan pertama disebut telah dikirim pada Juli 2024, sedangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang berkaitan dengan LB terbit pada Februari 2026,” ungkap Bachtiar.
Dalam upaya penyidikan ini, beber Bachtiar, Penyidik melakukan koordinasi dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan pelimpahan berkas kepada kejaksaan. Bachtiar juga memastikan, proses penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai aturan hukum dan dijalankan secara objektif.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo mengaku, pihaknya belum mengambil langkah apapun terhadap kasus yang dijalani LB. Saat ini, kata Sunaryo, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kaltara.
“Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap lembaga sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Sunaryo.
Berbeda dengan kasus Lausa Laida yang sudah masuk ke tahap persidangan. DPRD Bulungan diketahui resmi mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara untuk anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut kepada Bupati Bulungan pada 21 September 2026 lalu.
Surat bernomor: 100.1.4.2/288/DPRD itu dilayangkan berdasarkan salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor nomor: 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tanggal 11 September 2026. Surat tersebut kemudian diteruskan melalui Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulungan untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltara.
“Dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain salinan SK (Surat Keputusan) pengangkatan LL (Lausa Laida) sebagai anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah/janji, serta salinan surat penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” terang Sunaryo.
Namun, papar Sunaryo, surat yang mereka kirim berkaitan dengan penetapan penahanan dari PN Bulungan, bukan surat yang menyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu. Situasi ini, kata dia, membuat dinamika di DPRD Bulungan semakin kompleks.
“Aparat penegak hukum masih mendalami dugaan ijazah palsu LB, sementara LL dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Senin, 28 September 2026,” katanya.
Polemik hukum ini pun dinantikan ujungnya oleh publik, baik kepastian hukum dari Polda Kaltara yang diharapkan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sikap tegas ini harus dilakukan demi menjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang belakangan ramai dibahas di muka publik.
IJAZAH PAKET C LB DICURIGAI DARI TULISAN
Setelah ditelusuri, media ini pun akhirnya mendapatkan ijazah LB yang sedang ramai dibicarakan. Ijazah Paket C itu juga kabarnya sudah di tangan aparat kepolisian untuk ditelisik kebenarannya.
“Kalau dilihat dari tulisannya, agak beda namanya sama tulisan di bawahnya. Tulisan tempat tanggal lahir juga beda, nama orang tua juga begitu. Kayak nggak sinkron,” ungkap seorang narasumber media ini. (rk)

