SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA TARAKAN

Ombudsman Temukan Catatan Pelayanan Lapas Tarakan, WBP Kemoterapi Jadi Perhatian

MEMERIKSA HUNIAN: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa memeriksa kondisi hunian warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (1/10/2026).

TARAKAN – Menjalani hukuman di balik jeruji tidak menghapus hak seseorang atas layanan kesehatan yang layak. Prinsip itu kembali diuji di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan setelah Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah catatan pelayanan terhadap sekitar 1.300 warga binaan, Kamis (1/10/2026).

Perhatian paling serius tertuju pada seorang warga binaan perempuan yang sedang menjalani kemoterapi. Ombudsman meminta kebutuhan medisnya tidak terhambat oleh statusnya sebagai warga binaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa mengatakan, warga binaan yang sakit berada dalam posisi yang lebih rentan. Karena itu, pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan kondisi medis pasien.

โ€œOrang sakit di dalam lapas itu rentan, bahkan bisa dikatakan double rentan. Dia sudah berada dalam posisi sebagai warga binaan, kemudian dalam kondisi sakit juga. Jadi pelayanan kesehatannya memang harus mengikuti kebutuhan medisnya,โ€ kata Maria.

Ombudsman telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kalapas dan jajaran. Koordinasi dengan rumah sakit tempat warga binaan menjalani kemoterapi juga dilakukan untuk memastikan pengobatan tetap berjalan.

Datang Subuh demi Antrean, Layanan Kunjungan Lapas Tarakan Disorot Ombudsman

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada layanan kesehatan. Kondisi hunian turut diperiksa. Jumlah penghuni dalam kamar ternyata tidak seragam. Ada kamar yang dihuni sekitar 20 orang, sementara kamar lain sekitar 16 orang. Blok perempuan dihuni sekitar sembilan orang.

Pihak lapas menjelaskan, perbedaan itu sebagai upaya mencegah potensi gesekan antarwarga binaan. Ombudsman tetap meminta alasan tersebut tidak menjadi pintu bagi perlakuan berbeda.

โ€œKami tadi juga menanyakan kenapa jumlahnya berbeda-beda. Dijelaskan bahwa itu untuk menghindari potensi gesekan. Jadi bukan karena ada perlakuan khusus, dan kami tetap berharap semua warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama,โ€ ujar Maria.

Soal makanan juga masuk daftar catatan. Anggaran sekitar Rp19 ribu dialokasikan untuk kebutuhan makan seorang warga binaan selama tiga kali sehari. Ombudsman menilai besaran anggaran itu membuat variasi menu dan lauk perlu mendapat perhatian.

โ€œKalau melihat anggaran makan yang sekitar Rp19 ribu untuk tiga kali makan, tentu kita berharap menu dan lauknya bisa lebih diperhatikan,โ€ kata Maria.
I
a meminta persoalan tersebut turut dilihat oleh pengambil kebijakan di tingkat pusat. Menurut dia, keterbatasan anggaran tidak semestinya mengabaikan kebutuhan dasar warga binaan.

Antrean Reda, Pertamina dan APH Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

โ€œIni perlu juga dilihat oleh pengambil kebijakan di pusat, karena mereka ini warga binaan yang tetap membutuhkan makanan yang layak,โ€ ujarnya.

Pada fasilitas komunikasi, persoalan muncul dalam bentuk yang lebih sederhana: antrean. Saat Ombudsman memantau blok perempuan, seorang warga binaan menunggu karena warga binaan lain masih menggunakan Wartel.

Menurut Maria, penggunaan fasilitas tersebut perlu dibatasi waktunya. Tanpa pengaturan, akses terhadap fasilitas yang sama berpotensi tidak dinikmati secara merata.

โ€œKalau ada yang menggunakan Wartel terlalu lama, sementara yang lain menunggu, ke depan perlu ada pengaturan waktunya. Bukan berarti ada maksud tertentu, tetapi harus ada batasan supaya semua punya kesempatan yang sama,โ€ katanya.

Di tengah catatan tersebut, Ombudsman juga melihat perubahan fasilitas dibandingkan kunjungan sekitar dua tahun lalu. Ventilasi blok perempuan telah ditambah. Dapur dan area pengolahan makanan juga lebih luas serta terbuka.

Pajak Kendaraan Nunukan Masih Separuh Target, Potensi PAD Bocor ke Daerah Lain

Kipas angin diperbolehkan digunakan bersama di dalam blok. Televisi tersedia di ruang bersama dan digunakan secara bergantian.

Namun, perbaikan fisik tersebut belum menghapus pertanyaan utama Ombudsman: apakah seluruh warga binaan memperoleh pelayanan dengan standar yang sama, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.

Maria mengatakan, hasil pemantauan akan disampaikan kepada pimpinan di tingkat pusat. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari fungsi Ombudsman mengawasi pelayanan publik dan memastikan kelompok rentan memperoleh pelayanan yang setara dan adil.

โ€œIni bagian dari tugas kami untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang setara dan adil. Jadi kami memang melakukan pemantauan, kemudian hasilnya nanti kami laporkan kepada pimpinan di pusat,โ€ pungkasnya. (rz)

ร— Advertisement
ร— Advertisement