TARAKAN – Pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan harus datang sejak selepas subuh demi mendapatkan nomor antrean kunjungan. Namun, sebagian baru dapat masuk berjam-jam kemudian.
Temuan itu menjadi salah satu catatan
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Tarakan, Kamis (1/10/2026).
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, pihaknya menemukan pengunjung yang datang jauh sebelum layanan dibuka. Bahkan, sebagian meninggalkan kartu identitas di ruang pendaftaran untuk mendapatkan posisi antrean.
โAda masyarakat yang datang sekitar pukul 08.30, tetapi baru bisa masuk setelah pukul 10.00. Ada juga yang datang sejak selepas subuh. Artinya, waktu mereka cukup banyak tersita untuk menunggu, sementara waktu kunjungannya sendiri terbatas,โ kata Bakuh.
Menurut Bakuh, kondisi itu berkaitan dengan perubahan frekuensi layanan kunjungan. Sebelumnya, warga binaan dapat menerima kunjungan hingga tiga kali dalam sepekan. Frekuensinya kemudian berkurang menjadi dua kali, bahkan pada pekan pemantauan Ombudsman hanya berlangsung satu kali.
Berkurangnya frekuensi kunjungan membuat pengunjung terkonsentrasi pada hari tertentu dan antrean menjadi lebih panjang.
Ombudsman meminta mekanisme antrean diperjelas agar masyarakat tidak perlu datang terlalu dini untuk memastikan mendapat giliran. Pendaftaran secara daring menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.
โKalau masyarakat sampai datang sejak subuh, kemudian KTP ditinggalkan di ruang pendaftaran untuk mengambil antrean, berarti mekanismenya perlu diperjelas. Bisa dipikirkan sistem pendaftaran online atau pengaturan antrean yang lebih pasti supaya masyarakat tidak perlu datang terlalu pagi,โ ujarnya.
Selain antrean, Ombudsman menemukan loket pelayanan tidak selalu dibuka sesuai jadwal. Dalam pemantauan tersebut, loket disebut baru dibuka sekitar 30 menit setelah waktu yang ditentukan.
Keterbatasan petugas juga menjadi perhatian. Ombudsman mencatat terdapat empat unit komputer, tetapi hanya dua petugas yang melayani pengunjung.
โKita lihat ada empat komputer, tetapi petugas yang melayani hanya dua. Ini juga perlu dievaluasi. Ketika pengunjung ramai, tentu dua petugas akan menghadapi beban pelayanan yang lebih besar,โ kata Bakuh.
Kondisi ruang tunggu turut dipantau. Kursi prioritas bagi penyandang disabilitas telah tersedia, tetapi masih terdapat area yang dinilai panas dan kurang nyaman bagi pengunjung.
Ombudsman juga menyoroti kapasitas loker penyimpanan barang. Kesiapan tempat penyimpanan perlu dipastikan apabila jumlah pengunjung meningkat.
Informasi mengenai barang bawaan juga diminta diperjelas sejak awal. Sejumlah barang dari luar tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas sehingga pengunjung perlu mengetahui ketentuan tersebut sebelum datang.
โKalau memang ada barang yang tidak boleh dibawa dari luar, aturan itu harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai orang sudah datang jauh-jauh, kemudian barangnya tidak bisa masuk dan baru mengetahui aturannya ketika berada di lokasi,โ ujar Bakuh.
Di luar pelayanan kunjungan, Ombudsman kembali menyoroti persoalan kapasitas hunian Lapas Tarakan. Bakuh mengatakan, kebutuhan pembangunan lapas tambahan di Kaltara telah dikaji sejak 2018, termasuk untuk Tarakan dan Nunukan.
Lapas Tarakan disebut memiliki kapasitas ideal sekitar 400 warga binaan. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai sekitar tiga kali lipat dari kapasitas tersebut.
Menurut Bakuh, kondisi tersebut turut memberikan tekanan terhadap pelayanan dan pengawasan di dalam lapas.
โPersoalan overkapasitas ini sudah cukup lama kami kaji. Sejak 2018 kami sudah melihat kebutuhan lapas di Kaltara, karena Tarakan dan Nunukan sama-sama menghadapi persoalan kapasitas. Kalau kapasitasnya sudah tiga kali dari kondisi ideal, tentu pelayanan dan pengawasan juga ikut terdampak,โ pungkasnya. (rz)




