TANJUNG SELOR – Wacana dan tuntutan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beroperasi 24 jam di Kaltara sedang digulirkan. Sejumlah pihak pun menanggapinya, termasuk Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai terburu-buru dan harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Wacara itu juga tidak bisa diputuskan sepihak tanpa mempertimbangkan ketersediaan BBM, kebutuhan masyarakat, dan hak pekerja untuk beristirahat.
“Karyawan SPBU itu bukan robot. Mereka juga manusia yang semestinya dimanusiakan. Manusia juga butuh istirahat,” tegas Zainal, Sabtu (17/10/26)
Zainal juga menegaskan, tuntutan pelayanan sepanjang waktu tidak boleh dilihat hanya dari sisi layanan semata. Ia menilai, memperpanjang jam operasional justru tidak efektif bila pasokan BBM terbatas. Kebijakan operasional, kata dia, harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Lagi pula, untuk apa mereka disuruh melakukan pekerjaan yang sia-sia kalau stok BBM kita memang terbatas,” ujarnya.
Penambahan waktu layanan, menurutnya, menuntut pengaturan sif kerja yang memadai agar hak pekerja tetap terpenuhi. Ia pun mengingatkan, kebijakan operasional tidak boleh mengabaikan kondisi karyawan, termasuk beban kerja dan kompensasi yang menjadi hak mereka.
“Tidak mungkin kita pekerjakan mereka lembur dengan upah minimum regional (UMR),” ujarnya.
Meski demikian, Zainal mengakui pemerintah memiliki batas kewenangan dalam mengatur kebijakan internal perusahaan. Setiap perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem manajemen, serta pertimbangan biaya dan risiko yang harus diperhitungkan.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan BBM tetap perlu menjadi perhatian. Terlebih, antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Bijaknya kita harus bisa merasakan jika kita berada di posisi mereka. Jadi, sebelum membuat kebijakan, cara memulainya adalah merasakan bagaimana jika posisinya dibalik, kita berada di posisi yang sama dengan mereka,” pesannya.
Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan akses BBM yang memadai, terutama untuk mendukung mobilitas dan mencegah antrean kendaraan mengganggu arus lalu lintas. Dengan demikian, penerapan operasional SPBU 24 jam perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, ketersediaan pasokan BBM, kondisi lalu lintas, serta kemampuan masing-masing perusahaan. (rk)




