NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan didorong segera menuntaskan proses pemekaran Desa Persada Pancang di Kecamatan Sebatik Utara. Percepatan ini dinilai penting di tengah kekhawatiran adanya moratorium atau penghentian sementara pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Camat Sebatik Utara, Andi Calo mengatakan, pemekaran Desa Sungai Pancang menjadi Desa Persada Pancang menjadi salah satu prioritas yang diharapkan dapat direalisasikan pada 2026.
Menurutnya, administrasi usulan pemekaran telah diselesaikan, termasuk data sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Setelah penandatanganan tim percepatan pemekaran desa di wilayah Sebatik Utara, langkah selanjutnya adalah mendorong proses tersebut agar segera berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.
“Insyaallah, Desa Sungai Pancang diprioritaskan untuk dimekarkan menjadi Desa Persada Pancang. Tadi sudah dipaparkan terkait administrasinya yang telah diselesaikan, termasuk data SDA dan SDM,” jelasnya, Sabtu (17/10/2026).
Andi menilai, percepatan diperlukan agar aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa baru tidak terhambat apabila pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran desa.
“Kita harus segera menggenjot proses pemekaran desa, termasuk usulan desa-desa lainnya. Harapannya, seluruh tahapan dapat segera dituntaskan sebelum adanya moratorium pemekaran desa,” katanya.
Selain Desa Persada Pancang, terdapat dua usulan pemekaran lainnya di Kabupaten Nunukan, yakni Desa Atap Timur dan Desa Bantul di Kecamatan Sembakung.
Ketiga usulan tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Nunukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), setelah melewati tahapan verifikasi dokumen dan kelengkapan berkas usulan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nunukan Muhammad Amin mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan dokumen administrasi, mengevaluasi kesiapan persyaratan, serta menentukan langkah tindak lanjut pembentukan desa persiapan.
“Melalui pertemuan ini, kita menetapkan langkah tindak lanjut agar proses pembentukan desa persiapan dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembentukan desa persiapan membutuhkan koordinasi bersama agar persyaratan administratif, teknis, kewilayahan, serta ketentuan hukum dapat dipenuhi.
Pemkab Nunukan berharap proses pemekaran tersebut dapat menjawab aspirasi masyarakat, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mendekatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Meski demikian, percepatan proses masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan bersama. Pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus berkoordinasi agar seluruh tahapan pemekaran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ryn)




