TARAKAN – Seorang pria berusia 29 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di atas pohon di Jalan Melati RT 22, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (18/10/2026). Polres Tarakan masih mendalami peristiwa tersebut dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Korban berinisial ATC diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Penemuan ATC pertama kali diketahui warga sekitar pukul 10.50 Wita setelah menerima informasi dari anak-anak yang mengabarkan ada seseorang tergantung di atas pohon.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, personel Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dengan mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami fakta-fakta terkait penemuan tersebut. Keterangan dari saksi menjadi salah satu informasi yang dikumpulkan petugas untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkap Rusli.
Berdasarkan keterangan awal, warga mengetahui informasi tersebut dari anak-anak yang kemudian mengecek lokasi kejadian dan memastikan penemuan tersebut. Warga selanjutnya menghubungi Ketua RT setempat. Sekira pukul 11.00 Wita, warga lainnya juga menerima informasi mengenai kejadian itu dan meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar.
Rusli pun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban. Informasi awal yang beredar, termasuk mengenai persoalan pribadi korban, perlu disikapi secara hati-hati sampai diperoleh kejelasan dari pihak berwenang.
“Jangan sampai informasi yang belum dipastikan kebenarannya justru menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” tegas Rusli.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerima informasi awal dari Ketua RT bahwa korban sempat menjalani mediasi dengan istrinya sekitar satu minggu sebelumnya terkait persoalan rumah tangga. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan memiliki kaitan dengan peristiwa yang terjadi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak keluarga, yakni istri dan orang tua korban, menyatakan menolak pelaksanaan visum et repertum. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara penolakan visum.
“Kami berharap masyarakat dapat menghormati privasi dan perasaan keluarga korban. Jangan menyebarluaskan foto atau video korban, serta tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” tutupnya.
Dari pantauan media ini, penanganan di TKP melibatkan Kapolsek Tarakan Barat, Pamapta Polres Tarakan, personel Reskrim dan Intelkam Polres Tarakan serta Polsek Tarakan Barat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan unsur terkait lainnya, termasuk petugas pemadam kebakaran. (rz)




