JAKARTA — Puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit yang telah diambil alih Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini resmi dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pengelolaan itu ditandai dengan penyerahan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum lama ini.
Berdasarkan data yang dirilis BPI Danantara, lahan perkebunan sawit yang diserahkan itu seluas 30.543,40 hektare. Penyerahan aset negara bernilai fantastis itu dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Pengelolaan yang ditandatangani di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 10 April 2026 lalu.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani.
Momen krusial penyelamatan aset negara ini turut disaksikan oleh pejabat tinggi penegak hukum dan pengawas keuangan negara, yakni Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono serta Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno.
Dalam perjanjian tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditugaskan mengelola seluruh operasional bisnis dan keuangan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Penugasan ini berlaku hingga adanya penetapan status hukum lahan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pemerintah.
”Pengelolaan meliputi bidang operasional—mulai dari pemeliharaan, panen, hingga pemasaran dan penjualan produk kelapa sawit—serta bidang keuangan termasuk pembayaran pajak dan pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” tertulis dalam Berita Acara Penyerahan tersebut.
Untuk memastikan tugas ini berjalan dengan baik, BPI Danantara mematok syarat ketat kepada PT Agrinas untuk menerapkan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) secara transparan, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, BUMN tersebut diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan (per semester) serta melakukan inventarisasi dan penilaian ulang aset (appraisal) melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan dokumen lampiran Berita Acara Tahap VI, total 30.543,40 hektare lahan yang diambil alih negara tersebut tersebar di 20 perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Kaltara dan Sulawesi Tenggara menjadi wilayah dengan area penertiban paling mencolok banyak.
Di dalam data tersebut tertulis wilayah Kaltara mencatatkan jumlah perusahaan terbanyak yang ditertibkan, yakni 9 perusahaan. Di antaranya PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) dengan luas 4.273,59 hektare di Nunukan, PT Intiselaras Perkasa seluas 2.731,52 hektare di Bulungan, PT Primatunas Kharisma seluas 1.354,89 hektare, PT Kayan Plantation seluasx 1.200,64 hektare, serta PT Sentosa Sukses Utama seluas 1.014,20 hektare.
Menyusul, Sulawesi Tenggara. PT Agrinas dipercaya mengelola lahan milik PT Sinar Ceria Sejati di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur menjadi entitas tunggal terluas dalam penertiban tahap ini, yakni mencapai 9.593,52 hektare. Selanjutnya, di Sulawesi Tengah, PT Agrinas dipercaya mengelola lahan perkebunan yang pernah dikelola PT Tamaco Graha Krida di Kabupaten Morowali Utara seluas 5.942,58 hektare.
Di tempat lainnya, Sumatera Selatan dan Riau, tepatnya di Muara Enim, Ogan Ilir, Indragiri Hulu, hingga Sumatera Utara juga masuk dalam daftar penguasaan kembali oleh negara. Penertiban ini tentu saja menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola industri kelapa sawit nasional, menghentikan keterlanjuran aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, serta memastikan potensi pendapatan negara dari sektor perkebunan tidak menguap begitu saja. (2ku)




