Pekan Pertama Operasi Patuh Kayan 2026 Diwarnai Kecelakaan Lalu Lintas
NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan mencatat sebanyak 110 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2026. Operasi yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 2 November 2026 itu masih didominasi pelanggaran oleh pengendara sepeda motor.
Dari total 110 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi tilang non-ETLE, sedangkan 83 lainnya diberikan teguran. Sementara penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun ETLE Mobile belum tercatat.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Jounanda mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan.
“Dari hasil evaluasi minggu pertama, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 40 pelanggaran. Selain itu, terdapat 15 pengendara di bawah umur dan delapan pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang,” jelas Jounanda, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan jenis kendaraan, penindakan dan teguran paling banyak menyasar pengendara sepeda motor sebanyak 70 kendaraan. Kemudian 34 kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda enam atau lebih.
Tak hanya pelanggaran, Operasi Patuh Kayan 2026 juga diwarnai dua kejadian kecelakaan lalu lintas selama minggu pertama pelaksanaan.
Dari dua kejadian tersebut, tercatat dua korban mengalami luka berat dan satu korban luka ringan. Sementara korban meninggal dunia nihil, dengan total kerugian materiil mencapai Rp1,8 juta.
Di sisi lain, Satlantas Polres Nunukan juga mengintensifkan edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas).
Tercatat ada 188 kegiatan penyuluhan dan edukasi yang dilakukan. Rinciannya, 126 kegiatan melalui media cetak, 56 melalui media sosial, serta enam kegiatan di kawasan rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Edukasi juga disebarluaskan melalui pemasangan empat spanduk, pembagian 70 leaflet, 50 stiker, serta dua billboard.
Sementara itu, kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) tercatat sebanyak 257 kegiatan. Meliputi 168 kegiatan pengaturan, 28 penjagaan, lima pengawalan, dan 56 patroli.
Jounanda menegaskan, Operasi Patuh Kayan 2026 tidak semata-mata berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.
Masyarakat diingatkan untuk menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara.
“Kita berharap melalui kegiatan edukasi, pengawasan, dan penindakan yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan,” pungkasnya. (ryn)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal