Data Pemkab Nunukan Belum Beres, 1.207 Indikator Tercatat Bermasalah

Data Pemkab Nunukan Belum Beres, 1.207 Indikator Tercatat Bermasalah

NUNUKAN – Kualitas data yang dikelola Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi sorotan. Dari 1.444 indikator yang diterbitkan melalui Portal Satu Data Kabupaten Nunukan, sebanyak 1.207 indikator atau 83,6 persen teridentifikasi memiliki satu atau lebih temuan.

Hasil pemeriksaan tersebut mencatat 2.347 baris temuan yang tersebar dalam 17 jenis pemeriksaan. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah karena data merupakan salah satu fondasi dalam menentukan arah kebijakan, menyusun program, hingga mengalokasikan anggaran pembangunan.

Jika data yang digunakan tidak akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi lapangan, ketepatan perencanaan pembangunan pun berisiko terganggu. Program pemerintah berpotensi tidak menyentuh kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.

Pejabat Tenaga IT Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Nunukan Firmansyah, memaparkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan penarikan data dari Portal Satu Data Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, banyaknya indikator yang memiliki temuan menunjukkan perlunya pembenahan dalam pengelolaan data sektoral. Mulai dari proses penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran informasi yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam penginputan, melakukan pemutakhiran, serta memastikan kesesuaian data yang disampaikan melalui portal Satu Data Kabupaten Nunukan,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi. Data yang tidak terkelola dengan baik dapat memengaruhi kualitas keputusan pemerintah, terutama ketika digunakan sebagai dasar menentukan prioritas pembangunan dan kebutuhan anggaran.

Sekretaris Bappeda Litbang Nunukan, Enos Ramba menegaskan, kualitas data menjadi salah satu penentu ketepatan perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, perencanaan harus ditopang data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sesuai ketentuan.

Sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah, Bappeda Litbang bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor, menyelaraskan kebutuhan pembangunan, serta memastikan konsistensi penggunaan data dalam setiap tahapan perencanaan.

Namun, Enos mengingatkan pembenahan tidak bisa hanya dibebankan kepada Bappeda Litbang. Seluruh perangkat daerah harus bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.

“Keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab Bappeda Litbang, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh unsur penyelenggara sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Dalam sistem tersebut, setiap OPD sebagai produsen data bertanggung jawab menghasilkan informasi sesuai standar yang ditetapkan. Sementara walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, mengelola, hingga menyebarluaskan data. Adapun Pembina Data memberikan pembinaan terkait standar dan kualitas data.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nunukan, Iskandar Ahmadien, juga mengingatkan agar pengisian data ke dalam portal tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administrasi.

Ia mendorong perangkat daerah mengoptimalkan statistik sektoral yang dihasilkan masing-masing OPD. Penentuan kebutuhan data juga harus mengacu pada daftar prioritas agar pengumpulan dan pengelolaannya lebih terarah.

“Dengan adanya portal Satu Data Indonesia, kita dapat menghasilkan daftar data yang telah disepakati bersama. Karena itu, pengisian data ke dalam portal tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus memperhatikan standar, kebutuhan, dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Forum tersebut turut membahas Rancangan Daftar Data Daerah Tahun 2025. Pembahasan dilanjutkan dengan verifikasi usulan data dari masing-masing produsen data di perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian kebutuhan, kejelasan produsen, serta kualitas dan keterpaduan informasi.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyepakatan daftar data dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama.
Penyelenggaraan forum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia. (ryn)

Artikel Terkait