Demi Rp200 Ribu, Pekerja Sawit di Sebatik Berurusan dengan Polisi

Demi Rp200 Ribu, Pekerja Sawit di Sebatik Berurusan dengan Polisi

NUNUKAN – Iming-iming upah Rp200 ribu membuat seorang pekerja perkebunan kelapa sawit di Pulau Sebatik nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial H tersebut diamankan polisi saat membawa sabu seberat 4,11 gram di Jalan H. Tassa, RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Sehari-hari, H bekerja sebagai penombak buah kelapa sawit. Namun, ia diduga menjalankan pekerjaan lain dengan mengambil dan mengantarkan barang haram di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan H dijanjikan uang Rp200 ribu setelah menjalankan tugas sebagai kurir.

''H merupakan seorang kurir narkoba. Ia dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu setelah mengantarkan barang haram tersebut,'' ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Sebatik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga menemukan target di Jalan H. Tassa.
Lokasi tersebut merupakan jalur darat di Desa Seberang yang terhubung langsung dengan wilayah Malaysia.

Saat dilakukan pencegatan, H diketahui sedang memasuki wilayah Indonesia menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian memeriksa barang bawaannya dan menemukan satu bungkus rokok merek NX warna hitam merah.

Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat kristal padat yang diduga sabu dengan berat 4,11 gram.

''Kita mencegat pelaku yang saat itu masuk Indonesia mengendarai sepeda motor. Kita temukan bungkus rokok merek NX warna hitam merah. Di dalamnya ada benda kristal padat diduga sabu-sabu seberat 4,11 gram,'' jelas Idris.

Dari pemeriksaan awal, H mengaku hanya diminta mengambil barang di kawasan perbatasan Desa Seberang. Setelah itu, barang tersebut harus diletakkan kembali di pinggir jalan untuk diambil oleh orang lain.

H juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menghubunginya melalui telepon seluler maupun siapa penerima akhir barang tersebut.

''Polanya, pelaku dihubungi melalui HP untuk mengambil barang. Setelah itu, barang kembali diletakkan di pinggir jalan yang nantinya diambil oleh pemesan. Jadi, siapa yang menyuruh dan siapa penerima, pelaku H tidak tahu,'' pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah muda tanpa pelat nomor beserta kuncinya, celana pendek warna krem, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Penyesuaian Pidana. (ryn)

Artikel Terkait