Kepergok TNI AL, Penyelundup Balpres Kabur ke Perairan Malaysia

Kepergok TNI AL, Penyelundup Balpres Kabur ke Perairan Malaysia

NUNUKAN – Para pelaku penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres dari Tawau, Malaysia, berhasil meloloskan diri setelah dipergoki tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10/2026) dini hari. Mereka kabur menggunakan speedboat hingga memasuki wilayah perairan Malaysia, sementara kapal pengangkut dan puluhan muatan ditinggalkan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit longboat bermesin 15 PK beserta 16 koli dan enam karung pakaian bekas. Nilai jual seluruh barang diperkirakan mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasar setempat.

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi mengatakan, operasi bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik.

Lanal Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI. Tim gabungan bergerak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan satu sea rider patroli Kopaska dan dua speedboat Posal.

Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas mendapati satu longboat dan satu speedboat yang diduga sedang melakukan pemindahan barang atau ship to ship di wilayah perairan Indonesia.
Saat petugas mendekat untuk pemeriksaan, orang-orang di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara. Pengejaran sempat dilakukan, tetapi dihentikan setelah kapal tersebut memasuki perairan Malaysia.

“Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena seluruhnya melarikan diri ke perairan Malaysia dan pengejaran harus dihentikan pada batas wilayah,” kata Slamet.

Petugas akhirnya mengamankan longboat yang ditinggalkan para pelaku. Kapal kayu berwarna merah dengan lis kuning itu dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 Wita.

Slamet menduga penyelundupan dilakukan melalui beberapa tahap untuk menghindari pengawasan. Balpres diangkut dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.

Penggunaan longboat diduga untuk menyamarkan aktivitas tersebut karena jenis perahu itu lazim digunakan nelayan rumput laut di Sebatik. Barang selanjutnya diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat bermesin 200 PK sebelum dibawa ke tujuan akhir.

Meski para pelaku belum tertangkap, Lanal Nunukan masih mendalami pemilik barang, calon penerima, serta jaringan yang terlibat.  Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa dan didata bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nunukan Danang mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal melalui jalur perbatasan.

Menurut dia, pakaian bekas impor tidak hanya bermasalah dari sisi kepabeanan, tetapi juga memiliki potensi risiko kesehatan karena riwayat penggunaan dan kebersihan barang tidak diketahui.

“Tidak menutup kemungkinan barang tersebut membawa risiko kesehatan, termasuk sisa-sisa penyakit dari pemakai sebelumnya yang dapat membahayakan masyarakat kita,” ujarnya.

Danang menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya, Bea Cukai akan menangani proses hukum sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Nunukan Muhtar mengatakan, penanganan peredaran pakaian bekas impor tidak cukup hanya melalui penindakan. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan pembinaan agar pedagang dapat beralih ke usaha penjualan pakaian baru.

“Kami ingin membantu mereka beralih dari menjual barang bekas atau ilegal ke usaha yang lebih sehat, yaitu menjual barang baru. Harus ada jalan agar mereka memiliki mata pencaharian yang layak dan berkelanjutan,” kata Muhtar.

Ia juga menyoroti penyalahgunaan fasilitas sosial ekonomi masyarakat perbatasan. Fasilitas tersebut memungkinkan warga memperoleh sejumlah kebutuhan dari luar negeri untuk pemakaian sendiri, tetapi bukan untuk diperjualbelikan.

Selain barang masuk, Muhtar meminta pengawasan terhadap komoditas yang keluar dari Nunukan, terutama kelapa sawit yang dikirim ke Tawau. Menurut dia, komoditas tersebut semestinya diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. (sq)

Artikel Terkait