Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi dan Ahli, Praperadilan KSP Mitra Usaha Masuk Tahap Kesimpulan
TARAKAN — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memilih tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Jumat (30/10/2026). Berbeda dengan pihak pemohon yang sebelumnya menghadirkan 11 saksi dan seorang ahli, kepolisian mencukupkan pembuktian dengan menyerahkan bukti surat kepada hakim.
Keputusan termohon untuk tidak menggunakan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli menjadi salah satu sorotan dalam persidangan hari kelima tersebut. Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, mengatakan pihaknya sebenarnya menunggu kehadiran saksi maupun ahli dari Polda Kaltara. Namun, kesempatan yang diberikan hakim itu tidak dimanfaatkan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.
Menurut Jafar, pihak pemohon sebelumnya telah menghadirkan 11 saksi dan seorang ahli untuk memberikan keterangan terkait sejumlah tindakan penyidik dalam penanganan perkara KSP Mitra Usaha.
Salah satu saksi merupakan anggota koperasi yang menerangkan mengenai keanggotaan serta hubungan antaranggota KSP Mitra Usaha. Keterangan lainnya berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan polisi secara langsung di rumah saksi.
Jafar mengungkapkan, saksi tersebut menceritakan petugas datang ke rumah, mengetik keterangan di lokasi, kemudian mencetak dokumen pemeriksaan. Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak menerima maupun diperlihatkan surat tugas dari petugas yang melakukan pemeriksaan.
“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, pemohon juga mempersoalkan dasar penggunaan alasan keadaan mendesak dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Jafar mengatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya memberikan pandangan bahwa alasan keadaan mendesak harus dilihat berdasarkan rangkaian proses penanganan perkara. Apabila perkara telah melalui tahapan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan dalam kondisi normal, alasan mendesak tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tindakan penyitaan.
“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut disorot pemohon adalah tindakan petugas yang mematikan kamera pengawas atau CCTV ketika penggeledahan berlangsung di kantor KSP Mitra Usaha.
Menurut Jafar, rekaman CCTV semestinya menjadi bagian penting untuk memastikan transparansi proses penggeledahan. Karena itu, tindakan mematikan kamera pengawas tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam pengujian prosedur penyidik.
“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, mengatakan pihaknya tetap mengikuti mekanisme persidangan praperadilan.
Ia mengaku telah mengonfirmasi keputusan tidak menghadirkan saksi maupun ahli tersebut kepada Kabidkum Polda Kaltara. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kepolisian menilai bukti yang telah diajukan sudah cukup untuk mendukung posisi termohon.
“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak masing-masing pihak yang diberikan oleh hakim. Polda Kaltara memilih tidak menggunakan kesempatan tersebut karena merasa yakin dengan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak perlu menggunakan kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.
Meski proses praperadilan masih berjalan, Erwin memastikan penanganan perkara KSP Mitra Usaha tetap berlanjut.
Setelah penyerahan sisa bukti surat dari termohon, persidangan dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Selanjutnya, hakim tunggal akan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026).
Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak KSP Mitra Usaha dalam menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Kaltara. (rz)