Empat Kali Pasok Sabu dari Libang, Pengedar di Mansalong Ditangkap Saat Mengemas

Empat Kali Pasok Sabu dari Libang, Pengedar di Mansalong Ditangkap Saat Mengemas

NUNUKAN – Peredaran sabu di wilayah pedalaman Kabupaten Nunukan kembali terungkap. Seorang pria berinisial A (55) ditangkap polisi saat mengemas sabu ke dalam puluhan paket kecil di sebuah rumah kontrakan di Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kamis (29/10/2026).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 65 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Mansalong.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan personel Unit Reskrim Polsek Lumbis kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah kontrakan yang ditempati A.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kedapatan sedang mengemas narkotika jenis sabu,” ujar Idris, Sabtu (31/10/2026).

Saat diperiksa, A diketahui tengah membagi sabu ke dalam sejumlah plastik bening dan sedotan dengan ukuran berbeda. Barang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali.

Dari pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis. A membeli satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp3 juta, kemudian memecahnya menjadi 66 bungkus untuk dijual kembali.

Namun, sebelum seluruh paket tersebut beredar, polisi lebih dulu melakukan penggerebekan. Satu bungkus berukuran kecil diketahui telah terjual seharga Rp200 ribu, sedangkan 65 bungkus lainnya berhasil disita.

“Dari 66 bungkus yang dikemas, satu bungkus berukuran kecil sudah terjual seharga Rp200 ribu. Sementara 65 bungkus lainnya berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Idris mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, A sudah empat kali membeli sabu dari AM. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pemeriksaan lanjutan.

Selain 65 paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya gunting, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, tiga korek api gas, dua pak sedotan berbeda warna, satu kotak putih, satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam, serta alat hisap sabu.

Setelah diamankan di Polsek Lumbis, A bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. (ryn)

Artikel Terkait