Kapolda Kaltara Larang Vape, Polres Nunukan Perketat Pengawasan di Mako
TANJUNG SELOR – Penggunaan rokok elektrik atau vape mulai diperketat di lingkungan kepolisian Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menegaskan, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polda Kaltara. Kebijakan serupa juga diberlakukan di lingkungan Polres Nunukan.
Larangan tersebut bukan sekadar upaya meningkatkan kedisiplinan anggota. Polda Kaltara menilai rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai salah satu media baru dalam modus peredaran narkotika.
Penegasan itu disampaikan Andi Syahriful Taufik saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (2/11/2026). Di hadapan para pejabat utama (PJU) dan seluruh personel, Kapolda meminta tidak ada lagi anggota yang menggunakan vape.
"Perlu saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih membandel atau menggunakan vape, saya akan tindak tegas," tegasnya.
Menurutnya, pola peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai perangkat elektronik, termasuk rokok elektrik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat membuka celah penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi kepolisian.
"Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkotika dapat memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika," jelasnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat, apalagi memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan memastikan institusi Polri tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Pengetatan aturan ini turut diterapkan di Polres Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menegaskan, larangan penggunaan vape di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Nunukan saat memimpin Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Tribrata, Senin (2/11/2026) pukul 08.00 WITA.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Ruslaeni meminta seluruh anggota mematuhi ketentuan itu dan tidak menggunakan vape selama berada di area Mako.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke kantor polisi. Personel diminta mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape dengan cara sopan dan humanis.
"Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri," ujarnya.
Penerapan larangan di tingkat Polda hingga Polres ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Kapolda Kaltara berharap kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten. Personel Polri dituntut tidak hanya menaati aturan, tetapi juga menunjukkan integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. (rk/ryn)