Kebakaran Lahan di Binusan, Pemkab Nunukan Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Api

Petugas BPBD Nunukan terlihat memadamkan api yang membakar lahan di RT 14 Kilometer 2, Desa Binusan, Kamis (5/11/2026).
Petugas BPBD Nunukan terlihat memadamkan api yang membakar lahan di RT 14 Kilometer 2, Desa Binusan, Kamis (5/11/2026).

NUNUKAN – Kebakaran lahan di RT 14 Kilometer 2, Desa Binusan, Kamis (5/11/2026), menghanguskan sekitar 100 meter persegi vegetasi kering. Api yang muncul sekitar pukul 11.20 WITA itu berhasil dikendalikan setelah tim gabungan BPBD, TNI, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turun melakukan pemadaman.

Titik api pertama kali diketahui warga bernama Hosea Andua. Melihat kobaran api mulai membesar, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Kepala Pelaksana BPBD Nunukan, H. Asmar mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel Satgas Karhutla begitu menerima laporan.

“Begitu menerima laporan dari Hosea Andua, kami langsung mengerahkan personel satgas karhutla ke lokasi untuk melakukan lokalisasi dan pemadaman api agar tidak meluas,” ungkap Asmar, Jumat (6/11/2026).

Sebanyak 12 personel BPBD diterjunkan dalam penanganan tersebut, dibantu satu personel Babinsa dan dua petugas KPH. Pemadaman didukung satu unit truk pemadam, satu mobil slip-on BPBD, serta satu unit mobil slip-on milik KPH.

Berdasarkan data Pusdalops-PB BPBD Nunukan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 100 meter persegi. Hingga penanganan selesai, tidak ada laporan korban jiwa maupun korban luka.

Meski api berhasil dikendalikan, BPBD masih menelusuri pemilik lahan sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang memicu kebakaran tersebut.

Asmar memastikan kesiapsiagaan personel gabungan menjadi faktor penting dalam mencegah api menjalar ke area yang lebih luas.

“Petugas di lapangan langsung bergerak cepat melakukan penanganan. Berkat kesiapsiagaan tim gabungan, api berhasil dikendalikan sepenuhnya,” tegasnya.

BPBD Nunukan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi vegetasi mengering dan potensi kebakaran meningkat.

Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor melalui Call Center BPBD Nunukan di nomor 08115379995, Pusdalops di 082159797979, atau layanan darurat 112 agar penanganan dapat dilakukan secepatnya. (ryn)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait