Korban Dugaan Penipuan Proyek Bertambah, Kerugian Tembus Rp400 Juta
NUNUKAN – Tawaran keuntungan puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan hari membuat sejumlah warga Nunukan tergiur menyerahkan uang kepada perempuan berinisial NH (39). Namun, janji keuntungan dari kerja sama proyek pembangunan Jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan itu justru berujung dugaan penipuan dengan total kerugian sementara lebih dari Rp400 juta.
Kasus yang semula dilaporkan seorang perempuan berinisial YAYU (28) dengan kerugian Rp30 juta itu ternyata diduga melibatkan lebih banyak korban. Polisi kini mencatat sedikitnya 10 orang telah menyampaikan pengaduan dan mengaku mengalami kerugian akibat modus serupa.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengungkapkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
“Jadi, banyak korbannya. Bukan satu saja. Sampai hari ini, yang tahu sudah ada kurang lebih 10 orang korban yang datang menyampaikan kepada kita. Bahkan, ini berpotensi akan bertambah jika ada korbannya melapor lagi,” ungkap Ruslaeni dalam konferensi pers di Polsek Nunukan, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, NH diduga menawarkan kerja sama investasi modal untuk proyek pembangunan jalan yang belakangan terindikasi fiktif. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Salah satu skema yang ditawarkan, korban diminta menyetor Rp30 juta dengan iming-iming uang kembali menjadi Rp51 juta hanya dalam tiga hari. Artinya, korban dijanjikan keuntungan Rp21 juta atau setara Rp7 juta per hari.
Namun, keuntungan yang diterima sebagian korban diduga bukan berasal dari hasil pekerjaan proyek, melainkan uang setoran korban lainnya yang diputar untuk menutup kewajiban sebelumnya.
“Uang inilah yang pelaku putar-putar untuk mengembalikan uang korban yang lainnya. Namun, saat sudah tidak ada pemasukan, akhirnya macet,” jelasnya.
Besaran uang yang diserahkan korban pun tidak sedikit. Polisi menemukan ada korban yang menyerahkan Rp97 juta, Rp110 juta, bahkan mencapai Rp150 juta. Jika seluruhnya diakumulasikan, kerugian sementara diperkirakan telah melampaui Rp400 juta.
Menariknya, sebagian besar korban merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya sudah mengenal NH. Bahkan, beberapa korban diduga menyerahkan atau meminjam uang tanpa sepengetahuan suami mereka.
Ruslaeni menyebut, pelaku diduga memiliki kemampuan komunikasi yang cukup baik untuk meyakinkan calon korbannya. NH juga membangun kesan seolah-olah benar memiliki pekerjaan proyek yang bisa menghasilkan keuntungan.
Salah satu caranya dengan menggunakan mobil pinjaman milik korban setiap kali menjalankan aksinya. Penampilan pelaku pun dibuat meyakinkan agar orang yang ditawari percaya bahwa kerja sama tersebut benar-benar berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.
“Setiap aksi, pelaku menggunakan mobil yang dipinjam dari salah satu korbannya. Hal itu agar para korbannya percaya bahwa pelaku ini benar-benar ada proyek. Begitu juga penampilan dibikin meyakinkan,” bebernya.
Polisi menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang sudah terdata. Karena itu, masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada NH dengan iming-iming kerja sama proyek tersebut diminta segera mendatangi kepolisian.
“Kemungkinan masih banyak korban-korban lainnya di luar. Sampai saat ini yang menyampaikan secara lisan dan buktinya, kurang lebih ada 10 orang,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji keuntungan besar, baik berupa pinjaman berbunga maupun investasi uang dengan bonus atau fee yang nilainya di luar kewajaran,” imbaunya.
Dalam perkara yang berawal dari laporan YAYU, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ryn)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal
Artikel Terkait
- Warga Lempar Telur ke DPRD Bulungan, Aspirasi Belum Terjawab Berujung Laporan Polisi
- Kebakaran Lahan di Binusan, Pemkab Nunukan Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Api
- Dicari 24 Jam, Bocah Tenggelam di Sungai Sajau Pura Ditemukan Meninggal
- DLH Akui Hanya 10 Armada Sampah Beroperasi, Bantah Petugas Tak Angkut karena Gaji