Kejar Pajak Kendaraan, Bapenda Kaltara Lirik Aturan BBM Subsidi NTT
TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) melirik kebijakan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Skema ini tengah dipelajari sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kaltara.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di daerah. Di NTT, menurut dia, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
“Di NTT, kendaraan yang belum membayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi. Ini coba kita pelajari, apakah memungkinkan untuk diterapkan di Kaltara,” ujar Datu Iqro.
Kendati demikian, Bapenda belum memastikan penerapan kebijakan serupa di Kaltara. Kajian diperlukan untuk melihat kemungkinan pelaksanaannya, termasuk kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mempelajari kebijakan BBM bersubsidi, Bapenda Kaltara juga menyasar kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Melalui edaran gubernur, perusahaan diimbau memindahkan pendaftaran kendaraan ke pelat KU, terutama kendaraan yang telah menetap dan beroperasi di Kaltara lebih dari tiga bulan.
Datu Iqro menyebutkan, saat peninjauan ke PT Tubindo, lebih dari 100 unit mobil perusahaan sedang dalam proses peralihan ke pelat KU.
“Kami berharap ada kesadaran dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraannya,” tegasnya.
Sementara itu, operasi gabungan bersama kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, dan Jasa Raharja masih berfokus pada disiplin berlalu lintas serta keselamatan berkendara. Kendaraan yang terjaring dan diketahui menunggak pajak diberikan imbauan secara persuasif agar segera melunasi kewajibannya.
Bapenda belum merinci potensi tambahan penerimaan daerah dari peralihan kendaraan perusahaan ke pelat KU maupun dampak yang dapat dihasilkan jika kebijakan BBM bersubsidi bagi penunggak pajak diterapkan di Kaltara. (rk)
Artikel Terkait
- Akhirnya, Nama Irwan Sabri Masuk Daftar Panggilan Kejari Nunukan
- Ganti Rugi Lahan Perbatasan Belum Jelas, Warga Sebatik Utara Berutang hingga Rp500 Juta
- Ambisi Juara Umum Terbentur Anggaran, Belasan Cabor Tarakan Tak Dibiayai
- Bantuan Alat Usaha Rp100 Juta per Kelompok, Rahmawati Khawatir Berujung Dijual