Kendaraan Rusak Berat Tak Lagi Ditagih Pajak, Begini Caranya...
TARAKAN — Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat digunakan biasanya masih tercatat dalam data wajib dibayarkan pajaknya. Untuk menghentikan kewajiban tersebut pada periode berikutnya, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan ke Samsat Kota Tarakan.
Namun, Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Tarakan, Belly Tandisau memaparkan, fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan. Pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Selain itu, tunggakan pajak yang telah tercatat sebelum pengajuan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Pemblokiran ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang kendaraannya benar-benar sudah tidak bisa dioperasikan akibat kerusakan berat.
“Pemilik membuat surat permohonan, kemudian STNK dan BPKB dilampirkan. Harus ada juga surat keterangan dari bengkel kalau kendaraannya rusak. Setelah itu kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi kendaraan, benar mengalami kerusakan atau tidak,” kata Belly.
Pemeriksaan lapangan, kata Belly, menjadi tahapan penting karena Samsat tidak ingin fasilitas tersebut disalahgunakan. Belly mengungkapkan, petugas pernah menemukan kendaraan yang diajukan untuk pemblokiran ternyata masih dalam kondisi cukup baik.
“Pernah ada yang menyampaikan kendaraannya rusak. Begitu kami datang, ternyata kendaraannya masih bagus. Cuma tidak jalan karena akinya dicabut. Jadi kami harus memastikan dulu kondisi sebenarnya, tidak bisa hanya berdasarkan keterangan pemilik,” ujarnya.
Di sisi lain, Belly menegaskan, pemblokiran bukan berarti seluruh kewajiban pajak pemilik kendaraan langsung dihapus. Penghentian penagihan hanya berlaku untuk periode berikutnya setelah pemilik melaporkan kondisi kendaraan dan permohonan pemblokiran diproses sesuai ketentuan.
“Dia tetap harus menyelesaikan kewajiban sebelumnya sebelum dia melapor. Tapi kalau sudah dia melapor, nanti ke depannya dia tidak ditagih,” jelas Belly.
Ketentuan tersebut juga berbeda dengan penghapusan data kendaraan secara permanen. Proses penghapusan membutuhkan tahapan lebih panjang dan menjadi kewenangan kepolisian. Sementara pemblokiran melalui Samsat diawali dengan permohonan pemilik, kelengkapan dokumen, dan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan.
Terkait tunggakan, Belly menyebut keringanan masih dimungkinkan pada komponen denda sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pokok pajak yang telah tercatat dalam sistem tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Dendanya masih bisa diberikan keringanan. Tetapi kalau pokok pajaknya sudah tercatat di sistem, itu tetap menjadi kewajiban pemilik. Tidak bisa begitu saja dihapus, karena sudah masuk sebagai pajak terutang,” tegasnya.
Karena itu, pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan sudah tidak digunakan diimbau segera mengurus permohonan pemblokiran secara resmi. Dengan begitu, kewajiban pajak untuk periode berikutnya dapat dihentikan setelah seluruh persyaratan dan proses verifikasi terpenuhi.
“Kalau memang kendaraannya rusak berat dan tidak digunakan lagi, silakan ajukan permohonan. Ikuti ketentuan yang berlaku, nanti kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Belly. (rz)