Malaysia Mulai Bangun Jalan, Ganti Rugi Tanah 64 Warga Sebatik Belum Dibayar

Malaysia Mulai Bangun Jalan, Ganti Rugi Tanah 64 Warga Sebatik Belum Dibayar

NUNUKAN – Pembangunan jalan oleh Malaysia di kawasan perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, mulai mengancam keberadaan warga Indonesia yang lahannya terdampak perubahan garis batas negara. Ironisnya, hingga kini pemerintah pusat belum merealisasikan ganti rugi terhadap 64 bidang tanah milik masyarakat yang masuk wilayah Malaysia.

Sejumlah tanaman milik warga bahkan dilaporkan telah ditebang seiring dimulainya pembangunan jalan pada September 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang masih menempati lahan di kawasan yang secara administratif kini menjadi bagian dari Malaysia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali mendesak pemerintah pusat memberikan kepastian penyelesaian hak masyarakat terdampak. Terbaru, Dinas Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan mengirim surat kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), Kamis (29/10/2026).

Plt Kepala BPPD Nunukan Eko Agus Romdhanny mengatakan, penyuratan kembali dilakukan menyusul perubahan kelembagaan dari BNPP menjadi BNPPDT yang kini menangani persoalan tersebut.

“Per Kamis 29 Oktober 2026, BPPD Nunukan kembali menyurat ke BNPPDT. Ini ada perubahan lembaga negara yang menangani urusan ganti untung lahan yang masuk Malaysia akibat pengukuran ulang patok batas negara,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Persoalan ini bermula dari perubahan garis batas Indonesia-Malaysia berdasarkan nota kesepahaman atau MoU kedua negara pada 18 Februari 2025. Hasil pengukuran menunjukkan sekitar 4,971 hektare lahan Indonesia masuk wilayah Malaysia. Di dalamnya terdapat 64 bidang tanah milik masyarakat Pulau Sebatik.

Sebaliknya, sekitar 127,336 hektare lahan Malaysia masuk wilayah Indonesia. Areal tersebut mencakup lahan milik perusahaan Tekquan, perseorangan, hingga Kerajaan Malaysia.

Eko menjelaskan, penegasan batas negara sebenarnya telah diselesaikan melalui survei dan pemasangan 148 pilar batas. Namun, penyelesaian administratif tersebut belum diikuti kepastian pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya.

Padahal, pemerintah pusat sebelumnya menjanjikan pembayaran ganti rugi pada Februari 2026. Namun, hingga akhir Oktober, janji tersebut belum terealisasi.

“Masalah yang tersisa adalah terkait ganti untung bagi lahan warga Pulau Sebatik yang terdampak. Pemerintah pusat berjanji membayar itu pada Februari 2026, tapi ternyata belum terealisasi. Itu yang menjadi tuntutan warga,” jelasnya.

Pemkab Nunukan mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat sejak Maret 2024. Surat permohonan penyelesaian juga telah dikirimkan kepada BNPP, Menteri Dalam Negeri, hingga lembaga yang kini menangani urusan perbatasan.

Namun, sampai saat ini belum ada kepastian penyelesaian maupun regulasi berupa undang-undang atau peraturan presiden yang mengatur mekanisme penanganan lahan masyarakat Indonesia yang masuk wilayah Malaysia.

Di lapangan, situasi justru semakin mendesak. Sebelum pembangunan jalan dimulai, pada Mei 2025 pihak Malaysia disebut telah melakukan pembongkaran rumah masyarakat di kawasan Aji Kuning. Kini, pembangunan infrastruktur dan penebangan tanaman warga kembali memunculkan kekhawatiran pembongkaran bangunan.

Persoalan lain juga muncul pada lahan seluas 127,336 hektare milik Malaysia yang kini masuk wilayah Indonesia. Eko menyebut, pencurian hasil perkebunan kelapa sawit dan kakao di kawasan tersebut kerap terjadi antara warga lokal dan warga Malaysia. Kondisi itu dikhawatirkan memicu gesekan apabila tidak segera ditangani.

“Dikhawatirkan dapat berkembang menjadi gesekan antara masyarakat Indonesia dengan pihak Malaysia apabila tidak segera mendapatkan penanganan dan kepastian penyelesaian,” tuturnya.

Pemkab Nunukan berharap pemerintah pusat segera menuntaskan pembayaran ganti rugi agar masyarakat terdampak memiliki kepastian untuk meninggalkan lahan yang kini masuk wilayah Malaysia.

“Kami berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan permasalahan ganti untung agar masyarakat terdampak dapat segera pindah dan tidak lagi menempati atau menguasai lahan yang saat ini menjadi milik Malaysia,” pungkasnya. (ryn)

Artikel Terkait