Puluhan Kilogram Sabu Digagalkan, 840 Ribu Jiwa Kaltara Berpotensi Terdampak
TARAKAN – Sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak peredaran narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara). Angka itu hampir menyamai jumlah penduduk satu provinsi. Potensi ancaman tersebut tergambar dari 42 kilogram sabu yang berhasil disita Polda Kaltara bersama jajaran kepolisian selama September hingga awal November 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap 80 laporan perkara narkotika dan mengamankan 116 tersangka. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik mengatakan, jumlah masyarakat yang berpotensi terdampak dihitung berdasarkan volume narkotika yang berhasil diamankan. Jika seluruh barang bukti tersebut lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan dapat menjangkau sebagian besar penduduk Kaltara.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan ini. Jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu jiwa, hampir semuanya bisa terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers di Grand Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026).
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 42.008 gram atau sekitar 42 kilogram, ekstasi 235,3 gram dan 270 butir, liquid sintetis 406,65 mililiter, serta ganja 28,71 gram.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes narkotika. Hasilnya menunjukkan sampel yang diperiksa positif mengandung narkotika.
Pengungkapan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan seluruh Polres jajaran, dengan dukungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Bea Cukai, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Namun, besarnya jumlah barang bukti yang disita belum sepenuhnya menjawab persoalan jaringan di balik peredaran narkotika. Polisi masih menelusuri pemasok, pengendali distribusi, hingga pihak yang membiayai aktivitas tersebut.
Andi Syahriful mengungkapkan, jaringan narkotika yang beroperasi menggunakan sistem sel dengan pola komunikasi tertutup. Bandar dan pengedar di lapangan bahkan tidak selalu saling mengenal. Kondisi itu menjadi tantangan bagi penyidik untuk mengungkap jaringan hingga ke tingkat pengendali utama.
“Sistem peredaran gelap ini menggunakan sel. Mereka sangat rapi, sangat tertutup, terputus dari bandar sampai ke pengedar lapangan, bahkan mereka tidak saling mengenal. Sehingga inilah tantangan bagi kami, termasuk BNNP dan rekan-rekan Subdit Resnarkoba lainnya untuk membongkar jaringan ini,” jelasnya.
Salah satu pengungkapan yang masih dikembangkan berkaitan dengan penyitaan hampir 19 kilogram sabu. Perkara tersebut baru diungkap dua malam sebelum konferensi pers digelar.
Penyidik kini mendalami keterlibatan para tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana dari bisnis narkotika tersebut. Polda Kaltara membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan dan aset yang berkaitan dengan jaringan itu.
“Yang besar ini hampir 19 kilo, baru kita tangkap dua hari yang lalu, dua malam yang lalu. Sehingga masih pendalaman oleh rekan-rekan kami, oleh penyidik. Ketika nantinya kita bisa bongkar sindikatnya ini, pasti kita akan arahkan ke tindak pidana pencucian uangnya,” katanya.
Selain itu, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya belum dipublikasikan karena dikhawatirkan dapat membuat mereka melarikan diri.
Di sisi lain, terdapat satu perkara dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram yang dilimpahkan kepada Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Pengungkapan itu dilakukan bersama Polres Bulungan dengan tiga tersangka laki-laki.
Pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Berau, meskipun penangkapan dilakukan jajaran Polda Kaltara bersama Polres Bulungan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di internal kami di Polda Kaltara,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan bandar maupun pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika agar menyampaikan informasi kepada kepolisian atau BNNP. Pihaknya menjanjikan perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi secara tertutup. (rz)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal