Tak Lagi Diminta Jongkok, 107 Deportan dari Malaysia Langsung Diperiksa
NUNUKAN - Pemandangan deportan duduk jongkok berbaris di Pelabuhan Tunon Taka tak lagi terlihat. Dalam pemulangan 107 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia, Kamis (5/11/2026), petugas menerapkan alur penanganan berbeda. Setibanya di dermaga, para deportan langsung menjalani pemeriksaan identitas dan dokumen perjalanan sebelum dipindahkan ke Rusunawa.
Perubahan tersebut membuat proses kedatangan berlangsung lebih singkat. Para deportan tidak lagi terlalu lama dikumpulkan di area pelabuhan untuk menerima arahan dan menjalani asesmen awal.
Pemeriksaan administrasi dilakukan terlebih dahulu oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Setelah itu, mereka diarahkan menuju Rusunawa untuk menjalani pendataan ulang dan asesmen lanjutan.
Kedatangan 107 WNI tersebut sekaligus menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Sebanyak 22 orang di antaranya tercatat dideportasi terkait kasus narkoba di Malaysia.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Ikhsan mengatakan, pemulangan kali ini dilakukan secara mandiri atau swadaya dari Tawau hingga ke daerah asal masing-masing.
“Ratusan WNI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.35 WITA menggunakan KM Labuan Ekspres 5. Mereka sebelumnya menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia,” ujarnya melalui rilis resmi, Kamis (5/11/2026).
Pemulangan tersebut berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau Nomor 1153/Kons/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.
Dari total 107 deportan, sebanyak 74 orang merupakan laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, serta sembilan anak-anak yang terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan.
Berdasarkan alasan deportasi, sebanyak 61 orang dipulangkan karena masuk ke Malaysia secara ilegal. Sebanyak 23 orang lainnya akibat tinggal melebihi masa izin atau overstay, 22 orang terkait kasus narkoba, dan satu orang karena kasus kriminal lainnya.
Sulawesi Selatan menjadi daerah tujuan pemulangan terbanyak dengan 50 orang. Disusul Kalimantan Utara 42 orang, Sulawesi Barat lima orang, Nusa Tenggara Timur empat orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, Kalimantan Timur dua orang, serta Sulawesi Tengah satu orang.
Meski pemulangan dilakukan secara mandiri, BP3MI Kaltara tetap memberikan perhatian kepada deportan yang mengalami kesulitan selama perjalanan maupun proses pemulangan.
Setibanya di pelabuhan, seluruh deportan menerima kartu identitas deportasi dari petugas BP3MI. Mereka juga diingatkan agar tidak kembali bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.
“Para deportan kita ingatkan agar tidak kembali menggunakan jalur ilegal. Mereka yang masih ingin bekerja di Malaysia diminta melengkapi persyaratan administrasi, mulai dari paspor, izin kerja, BPJS Ketenagakerjaan hingga kontrak kerja dengan perusahaan,” tegas Andi.
Sementara itu, pemeriksaan barang bawaan menggunakan fasilitas X-ray dilakukan Bea Cukai untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.
Terkait 22 deportan yang tercatat memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba, Andi menyebut diperlukan pendalaman melalui koordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan status hukum masing-masing.
Pengawasan selama berada di Rusunawa juga menjadi perhatian. Selain memastikan seluruh deportan terdata, petugas perlu memastikan mereka memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. (ryn)
Iklan: Gempur Rokok Ilegal